PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 April 2024 | 12.30 WIB
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut juga dirilis untuk memperbarui peraturan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

“... bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan restrukturisasi jenis pajak ... yang baru,” bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terlihat dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku. 

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 8,4%. Ketiga, pajak alat berat (PAB).  PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. 

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.