PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 April 2024 | 12.30 WIB
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Ilustrasi.

PALU, DDTCNews -Ā Pemerintah Provinsi (Pemprov)Ā Sulawesi Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melaluiĀ Peraturan Daerah (Perda) ProvinsiĀ Sulawesi Tengah 7/2023.

Perda tersebut merupakanĀ aturan pelaksana dari Pasal 94Ā Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).Ā Beleid tersebut juga dirilis untuk memperbarui peraturan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

ā€œ... bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan restrukturisasi jenis pajak ... yang baru,ā€Ā bunyi salah satu pertimbanganĀ perda tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Secara lebih terperinci,Ā perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.Ā Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB).Ā Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1%Ā untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5%Ā untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terlihat dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku.Ā 

Kedua,Ā Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).Ā Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 8,4%.Ā Ketiga,Ā pajak alat berat (PAB).Ā Ā PAB adalahĀ pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat.Ā Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%.Ā Kelima,Ā pajak air permukaan (PAP).Ā Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%.Ā Keenam,Ā pajak rokok.Ā Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.Ā 

Ketujuh,Ā opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).Ā Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, danĀ opsenĀ pajak MBLBĀ baruĀ mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.