PROVINSI SULAWESI TENGAH

PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 April 2024 | 12.30 WIB
PKB Progresif Tak Lagi Berlaku, Simak Tarif Pajak Terbaru di Sulteng
<p>Ilustrasi.</p>

PALU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023.

Perda tersebut merupakan aturan pelaksana dari Pasal 94 Undang-Undang (UU) 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Beleid tersebut juga dirilis untuk memperbarui peraturan pajak daerah agar sesuai dengan ketentuan terbaru.

ā€œ... bahwa pajak daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Sulawesi Tengah dipungut berdasarkan peraturan daerah tentang pajak daerah saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan restrukturisasi jenis pajak ... yang baru,ā€ bunyi salah satu pertimbangan perda tersebut, dikutip pada Selasa (23/4/2024).

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang menjadi wewenang pemerintah provinsi. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Pemprov Sulawesi Tengah menetapkan 2 tarif PKB dengan perincian sebagai berikut:

  • 1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh orang pribadi atau badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, kegiatan sosial dan keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah desa.

Sebelumnya, Pemprov Sulawesi Tengah menerapkan tarif PKB secara progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Hal tersebut terlihat dari Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2011 s.t.d.d Perda Provinsi Sulawesi Tengah 1/2020 yang sebelumnya berlaku.

Kedua, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 8,4%. Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 7,5%. Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok.

Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Sulawesi Tengah 7/2023 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.