PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 April 2024 | 08.30 WIB
Perda Baru di Provinsi Kalbar, Ada 7 Jenis Pajak

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat mengatur kembali ketentuan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Pengaturan kembali tersebut dilakukan melalui Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat 1/2024.

Perda tersebut diterbitkan untuk melaksanakan Pasal 94 Undang-Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Pasal itu mengharuskan pemerintah daerah mengatur ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah dalam 1 perda.

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 UU HKPD, perlu membentuk peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi pertimbangan Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024, dikutip pada Kamis (6/4/2024)

Secara lebih terperinci, perda tersebut di antaranya memuat tarif atas 7 jenis pajak daerah yang dipungut Pemprov Kalimantan Barat. Pertama, pajak kendaraan bermotor (PKB). Tarif PKB ditetapkan secara bervariasi.

  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama oleh pribadi;
  • 2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya oleh orang pribadi berupa kendaraan roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya oleh orang pribadi selain yang berupa kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4;
  • 1,1% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama dan seterusnya oleh badan;
  • 0,5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, dan TNI/Polri.

Adapun kepemilikan kendaraan bermotor tersebut didasarkan atas nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan/atau alamat yang sama. Kedua, bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Tarif pajak atas BBNKB ditetapkan sebesar 10%.

Ketiga, pajak alat berat (PAB). PAB merupakan nomenklatur jenis pajak baru yang diatur dalam UU HKPD. Secara ringkas, PAB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat. Adapun tarif PAB ditetapkan sebesar 0,2%.

Keempat, pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10%. Namun, PBBKB bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% dari tarif PBBKB kendaraan pribadi. Dengan demikian, tarif PBBKB kendaraan umum dipatok sebesar 5%.

Kelima, pajak air permukaan (PAP). Tarif pajak PAP ditetapkan sebesar 10%. Keenam, pajak rokok. Tarif tarif pajak rokok ditetapkan sebesar 10% dari cukai rokok. Ketujuh, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Tarif opsen pajak MBLB ditetapkan sebesar 25% dari pajak MBLB terutang.

Perda Provinsi Kalimantan Barat 1/2024 ini berlaku mulai 5 Januari 2024. Berlakunya beleid ini sekaligus mencabut sejumlah perda terdahulu. Namun, khusus ketentuan mengenai PKB, BBNKB, dan opsen pajak MBLB baru mulai berlaku pada 5 Januari 2025. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.