Ilustrasi.
SIDRAP, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap melakukan kunjungan ke kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) pada 1 Maret 2024 dalam rangka permintaan dan konfirmasi ketersediaan.
Kepala KP2KP Sidrap Hairul mengatakan data-data yang diminta kantor pajak meliputi data usaha hiburan, data Bea Perolehan atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB), data kepemilikan hotel, dan data kepemilikan restoran di Kabupaten Sidenreng Rappang 2023.
“Permintaan data kepada pemda ini merupakan bagian dari perwujudan sinergi dan/atau kerja sama antara kantor pajak dengan instansi pemda dalam menghimpun penerimaan di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang,” katanya dikutip dari situs web DJP, Jumat (12/4/2024).
Selain menyampaikan permintaan data, Hairul juga menegaskan KP2KP Sidrap berkomitmen untuk menjalin hubungan kerja sama terkait dengan pertukaran data bersama pemerintah daerah melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sementara itu, Kepala Bagian Akuntansi BKAD Tajuddin menyambut baik kedatangan petugas pajak dari KP2KP Sidrap. Dia juga memastikan BKAD akan mengirimkan balasan data-data yang diperlukan.
“Semoga nantinya kantor pajak dapat mengolah dan memanfaatkan data-data tersebut dengan baik dan benar demi kepentingan negara,” tuturnya.
Dia juga berharap KP2KP Sidrap dapat menjalin kerja sama yang lebih erat bersama BKAD, baik pada masa sekarang maupun yang akan datang, demi mewujudkan sistem perpajakan yang kuat dan APBN yang sehat.
Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)