Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Pemkot Surabaya, Jawa Timur mengimbau wajib pajak memanfaatkan program pemutihan pajak daerah, terutama pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2), sebelum masa berlakunya berakhir.
Kepala Bapenda Febrina Kusumawati mengatakan pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajaknya. Dia juga mengingatkan bahwa pajak yang dibayar bakal dipakai untuk berbagai program pembangunan daerah.
"Pendapatan yang digunakan membangun rumah kita Surabaya menjadi indah, bersih, dan tertata luar biasa itu berasal dari beberapa komponen PAD, yang di antaranya adalah PBB," katanya, dikutip pada Minggu (10/3/2024).
Febrina menuturkan program pembebasan denda PBB diberikan untuk merayakan HUT ke-731 Kota Surabaya. Kebijakan tersebut berlaku mulai dari 20 Februari hingga 31 Maret 2024.
Dia menjelaskan pembebasan denda diberikan atas tunggakan PBB masa pajak 1994 hingga 2023. Dengan mengikuti program tersebut, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.
Menurutnya, kepatuhan masyarakat membayar pajak menjadi bentuk kontribusi untuk menuntaskan program pembangunan daerah. Pada tahun ini, pemkot menargetkan PBB senilai Rp1,6 triliun.
Wajib pajak yang berminat memanfaatkan pemutihan denda PBB dapat segera menghubungi Bapenda. Saat ini, Bapenda juga menyediakan layanan konsultasi apabila wajib pajak mengalami kesulitan soal perpajakan.
Sementara itu, Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Siti Miftachul Jannah menyebut proses pembayaran PBB kini kian mudah karena dapat dilakukan melalui berbagai saluran online.
Meski demikian, Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Pelayanan Pajak Bapenda akan tetap buka untuk melayani wajib pajak yang membutuhkan pelayanan tatap muka.
"UPTB kami juga menyediakan pelayanan secara mobile keliling. Tidak hanya melayani pembayaran, tetapi wajib pajak juga bisa konsultasi," ujarnya. (rig)