Ilustrasi.Â
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) di Kota Tanjungpinang resmi naik seiring dengan berlakunya Peraturan Daerah (Perda) 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai tahun ini.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang Said Alvie mengatakan perda akan diberlakukan mulai Februari 2024.
"Saat ini masih tahap sosialisasi, akan diberlakukan pada Februari 2024 mendatang kalau SK wali kota sudah terbit," ujar Said, dikutip Sabtu (13/1/2024).
Terdapat 3 lapisan tarif PBB yang berlaku berdasarkan Perda 1/2023, yakni 0,1% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,2% untuk objek dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar, dan 0,3% untuk objek dengan NJOP di atas Rp2 miliar.
Sebelumnya, tarif PBB yang berlaku di Kota Tanjungpinang adalah sebesar 0,1% untuk objek dengan NJOP maksimal Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP di atas Rp1 miliar.
Perubahan tarif ini akan berdampak pada besaran PBB yang harus dibayar oleh wajib pajak. "Untuk itu, BPPRD Kota Tanjungpinang meminta dukungan dan kerjasama kepada seluruh masyarakat akan penyesuaian tarif ini," ujar Said seperti dilansir deltakepri.co.id.
Kenaikan tarif PBB akan segera ditindaklanjuti dengan penyesuaian NJOP. Menurut Said, Pemkot Tanjungpinang sama sekali belum pernah menyesuaikan NJOP terhitung sejak dialihkannya pengelolaan NJOP dari pusat ke daerah pada 2013.
Saat ini, NJOP di Kota Tanjungpinang tak lebih dari Rp10.000 per meter. Nilai tersebut perlu disesuaikan dengan harga pasar terkini. (sap)