Ilustrasi.
ENREKANG, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang memberikan konsultasi kepada wajib pajak mengenai aspek perpajakan bagi perusahaan perorangan pada 14 November 2023.
Pegawai dari KP2KP Enrekang Ariq Baihaqi menjelaskan aspek perpajakan PT Perorangan tergolong ke dalam subjek pajak badan. Dengan demikian, perlakuan pajaknya tidak bisa disamakan dengan wajib pajak orang pribadi.
“Oleh karena itu, PT Perorangan juga tidak dapat menikmati fasilitas omzet (bebas pajak penghasilan) hingga Rp500 juta karena fasilitas tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (21/12/2023).
PT Perorangan merupakan badan usaha yang pendiriannya dilakukan oleh satu orang saja. Aturan dan ketentuan hukum mengenai PT Perorangan diatur dalam UU 11 /2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8/2021.
PT Perorangan tersebut dapat dibuat sepanjang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Apabila perseroan sudah tidak memenuhi kriteria UMK maka PT Perorangan harus mengubah status badan hukumnya menjadi PT pada umumnya.
Ariq menambahkan PT Perorangan bisa memanfaatkan skema tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% selama 3 tahun pajak sejak wajib pajak terdaftar. Aturan tersebut juga diberlakukan jika wajib pajak sudah terdaftar sebelumnya.
Wajib pajak perseroan perorangan dapat memilih untuk dikenakan tarif umum pajak penghasilan (PPh) badan atau PPh final UMKM yang diatur dalam PP 23/2018.
Sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh s.t.d.t.d UU HPP, tarif umum PPh badan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Sementara itu, tarif PPh final UMKM dalam PP 23/2018 sebesar 0,5% dari peredaran bruto (omzet).
Lebih lanjut, skema tarif PPh final dalam PP 23/2018 dapat digunakan sepanjang wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, memperoleh peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak. (rig)