Ilustrasi.
SERANG, DDTCNews - Pemprov Banten kembali memberikan fasilitas pembebasan denda atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Program keringanan pajak tersebut diberikan hingga 23 Desember 2023.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan pempov juga memberikan fasilitas pembebasan BBNKB-II dan memberikan diskon PKB sebesar 20% terhadap kendaraan luar daerah yang dimutasi masuk ke Provinsi Banten.
"Selain dibebaskan BBNKB juga akan mendapatkan pengurangan PKB sebesar 20% yang juga berlaku sampai dengan 23 Desember 2023," katanya, dikutip pada Minggu (3/12/2023).
Deni menuturkan pemutihan PKB, pembebasan BBNKB-II, dan diskon PKB atas kendaraan yang dimutasi masuk diberikan dalam rangka menyambut HUT ke-23 Banten sekaligus untuk mendorong ketertiban administrasi data kendaraan bermotor.
Dia berharap fasilitas pajak tersebut meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). "Mudah-mudahan dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun ini masih bisa mendapatkan PAD," ujar Deni seperti dilansir poskota.co.id.
Lebih lanjut, Deni menuturkan program ini merupakan bentuk ikhtiar pemprov merawat wajib pajak. Dengan adanya kebijakan penghapusan denda, pemprov telah ikut serta dalam meringankan beban wajib pajak.
Deni pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas yang tersedia dengan membayar pajak melalui di kantor Samsat dan gerai terdekat ataupun lewat aplikasi Samsat Digital Online (Signal).
"Melalui langkah ini diharapkan wajib pajak antusias melaksanakan kewajibannya dalam membayar pajak," tutur Deni. (rig)