Ilustrasi.
PENAJAM, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Penajam menggelar sita rekening atas sejumlah wajib pajak. Dalam penyitaan itu, juru sita mendatangi beberapa bank pada 21 September 2023.
Juru Sita KPP Pratama Penajam Vanissa Verenia Putri menjelaskan kegiatan penyitaan rekening itu merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemblokiran rekening yang telah dilakukan sebelumnya kepada penanggung pajak.
“Pemblokiran yang dilakukan adalah tindakan yang harus dilakukan sesuai dengan PMK 61/2023 dan pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tak melakukan kewajiban terkait dengan utang pajaknya,” katanya dikutip dari situs web DJP, Kamis (12/10/2023).
Merujuk pada PMK 61/2023, pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain agar barang tersebut tidak mengalami perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Barang yang dimaksud meliputi rekening bagi bank, subrekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau Entitas Lain.
Pemblokiran dapat dilakukan setelah surat paksa disampaikan. Pemblokiran dilakukan karena wajib pajak tidak ada iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya atau wajib pajak tidak melaksanakan komitmen yang telah dibuat sebelumnya.
Dengan dilakukannya penyitaan ini, Vanissa berharap wajib pajak lebih patuh dalam menjalankan kewajiban utang pajaknya, serta dapat menjalankan komitmen yang telah disepakati.
Sebagai informasi, penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). (rig)