KOTA PADANG

DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Muhamad Wildan
Senin, 02 Oktober 2023 | 10.00 WIB
DPRD Setujui Raperda Pajak Daerah, Pemkot Optimistis PAD Meningkat

Ilustrasi.

PADANG, DDTCNews - DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemkot Padang.

Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Padang berpotensi meningkat lantaran Raperda PDRD bakal menjadi dasar bagi pemkot untuk memungut opsen atas pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

"Jenis pajak baru opsen PKB dan opsen BBNKB diharapkan mampu memberikan kontribusi maksimal kepada daerah meskipun baru akan kita terapkan pada tahun 2025 mendatang," katanya, dikutip pada Senin (2/10/2023).

Pada saat yang sama, beberapa jenis retribusi tidak dilanjutkan pemungutannya mulai tahun depan. Retribusi yang tidak akan dipungut lagi antara lain retribusi pengujian kendaraan bermotor, dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran

Selanjutnya, pemkot juga tidak lagi berwenang memungut retribusi tera/tera ulang, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, retribusi pengendalian menara telekomunikasi, dan retribusi izin trayek.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Padang, khususnya pimpinan dan anggota pansus yang telah melaksanakan pembahasan dan menanggapi raperda ini," ujar Hendri seperti dilansir langgam.id.

Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan pajak. Opsen PKB dikenakan pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB dan opsen BBNKB juga dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok BBNKB. Skema ini akan menggantikan skema bagi hasil yang selama ini berlaku.

Dengan adanya opsen pajak tersebut, bagian yang diterima pemerintah kabupaten/kota bakal lebih tinggi dibandingkan dengan yang diterima saat ini melalui skema bagi hasil.

Pemerintah provinsi juga berhak menetapkan tarif pokok PKB dan BBNKB maksimal sebesar 1,2% dan 12%. Sementara itu, pemkot/pemkab berhak mengenakan opsen atas kedua jenis pajak tersebut dengan tarif sebesar 66%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.