SEWINDU DDTCNEWS
KPP PRATAMA KISARAN

Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 23 Agustus 2023 | 14.30 WIB
Tunggakan Pajak Tak Dilunasi, Rekening Milik WP Disita KPP

Ilustrasi.

ASAHAN, DDTCNews - Saldo rekening milik seorang wajib pajak yang tersimpan di sebuah bank BUMN di Kisaran, Asahan, Sumatera Utara disita oleh kantor pajak. Penyitaan dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Kisaran. 

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Teddy Ferdian menjelaskan penyitaan saldo rekening dilakukan lantaran penanggung tunggakan pajak tidak menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu yang ditentukan. 

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk penegakan hukum terhadap wajib pajak yang memiliki utang pajak dan belum dilunasi sampai dengan melewati jatuh tempo pembayaran," ujar Teddy dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (23/8/2023). 

Tindakan penagihan aktif ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak tentang pentingnya melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Teddy menjelaskan bahwa sebelumnya atas rekening bank ini telah dilakukan pemblokiran rekening. Untuk selanjutnya, Teddy berharap agar wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan pajaknya agar terhindar dari pengenaan sanksi administrasi dan tindakan penagihan. 

"Wajib pajak yang memerlukan penjelasan dan informasi terkait kewajiban perpajakan yang harus dilakukan dapat menghubungi petugas di KPP Pratama Kisaran," kata Teddy. 

Sebagai informasi, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan permintaan pemblokiran rekening nasabah. Ketentuan ini tercantum dalam UU 19/1997 jo UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).

Penyitaan merupakan proses lanjutan dari penagihan aktif. DJP akan melakukan penyitaan jika setelah lewat jangka waktu 2x24 jam sejak Surat Paksa disampaikan, wajib pajak tidak melakukan pelunasan kekurangan pembayaran pajak.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.