KABUPATEN BANTUL

Genjot Setoran, Daerah Ini Terapkan e-SPT Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews
Selasa, 26 November 2019 | 19.52 WIB
Genjot Setoran, Daerah Ini Terapkan e-SPT Pajak Daerah

BANTUL, DDTCNews—Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta membuat sebuah terobosan baru dalam mengoptimalisasi pendapatan dari sektor pajak: Pelayanan elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD).

Kepala BKAD Bantul Trisna Manurung menjelaskan sistem baru ini diharapkan bisa mengerek pemasukan pajak restoran, hotel, hiburan, hingga parkir. Dengan demikian, peningkatan setoran pajak tak hanya meliputi Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) semata.

“Jadi, untuk E-SPTPD ini kita tekankan pada pajak restoran dan hotel terlebih dahulu. Harapan kami, pada 2020, peningkatannya bisa 50%. Sejauh ini, pendapatan Bantul dari pajak restoran terbilang cukup minimalis, kisarannya Rp4 miliar per tahun,” katanya, Senin (25/11/2019).

Padahal, Trisna mengungkapkan, terdapat sedikitnya 200 unit restoran plus dua hotel berbintang yang berdiri di Bumi Projo Tamansari itu. Sejauh ini, pihaknya terus memonitor pelaporan dan pembayaran pajak dari wajib pajak hotel dan restoran tersebut.

Untuk menunjang kelancaran sistem E-SPTPD, pihaknya telah menggandeng Bank BPD DIY, dengan memasang perangkat alat perekam atau tapping box sebanyak 50 buah. Tapping box ini tersebar di sejumlah restoran dan hotel.

Akan tetapi, dirinya tak menampik, alat tersebut belum diserahkan pada seluruh restoran dan hotel yang ada di Bantul. Sejauh ini, tapping box diprioritaskan untuk restoran dan hotel yang memiliki omset atau pendapatan mencapai Rp300 juta per tahun.

“Jadi, tidak lagi pakai cara manual, sehingga besaran pajak pun bisa dihitung langsung. Tentunya, ini menjadi lebih praktis dan transparan, karena pelaku usaha pun dapat mencatatkan omsetnya secara online,” kata Trisna seperti dilansir harianmerapi.com.

Ia menambahkan dari 11 pajak daerah yang dikelola BKAD Bantul, saat ini baru Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibayar dan dapat dipantau secara online. Karena itu, dalam waktu dekat ini akan segera menyusul pajak dari hotel, restoran, dan hiburan. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.