Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebuah bengkel di Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara didatangi petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe, awal Juli 2023. Usaha bengkel tersebut masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang dimiliki otoritas pajak.Â
Usut punya usut, pemilik bengkel belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) karena merasa tidak perlu mengurusnya. Dia mengaku bengkel tersebut merupakan warisan dari orang tuanya.Â
"Pemilik bengkel akhirnya kooperatif dan bersedia mendaftarkan NPWP setelah menerima edukasi dari petugas," ujar Kepala Seksi Pengawasan II KPP Pratama Lhokseumawe Fiki Taufik dilansir pajak.go.id, Jumat (7/7/2023).Â
Kunjungan lapangan ini, ujar Fiki, bertujuan memastikan data dan informasi tentang wajib pajak di lapangan sudah sesuai dengan data yang dimiliki otoritas.Â
Melalui kegiatan ekstensifikasi, kantor pajak dapat menggali potensi perpajakan yang nantinya dapat mendukung penerimaan pajak.
Sebelum melaksanakan ekstensifikasi, DJP terlebih dahulu menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang bersumber dari data eksternal, internal, dan KPDL.
Bila wajib pajak yang diminta penjelasan atas data dan/atau keterangan ternyata tidak atau belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, KPP akan menerbitkan berita acara tidak diterbitkan NPWP.
Evaluasi atas kegiatan ekstensifikasi dilakukan oleh DJP, salah satunya melalui uji petik atas berita acara tidak diterbitkan NPWP setiap semester. Uji petik ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas tindak lanjut DSE. (sap)