KP2KP MALINAU

Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2023 | 16.00 WIB
Pantau Berjalannya Usaha, Kantor Pajak Wawancarai Pemilik Toko HP

Ilustrasi.

MALINAU, DDTCNews - Pegawai pajak dari KP2KP Malinau, Kalimantan Utara terjun ke lapangan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). Kali ini, wajib pajak pemilih toko handphone dan barang elektronik yang ada di sekitar Kabupaten Malinau menjadi fokus sasaran KPDL. 

Petugas KPDL Yudhan mengatakan melalui kunjungan lapangan ini petugas menghimpun data terkait dengan kegiatan usaha wajib pajak, termasuk perkembangan omzetnya. Selain itu petugas juga memberikan edukasi perpajakan kepada pelaku UMKM yang ditemui.

"Kami mencocokan kesesuaian data dengan kondisi yang sebenarnya. Jenis data yang dimaksud yaitu data yang dapat diklasifikasikan sebagai pendapatan, biaya, harta, kewajiban, modal, atau profil, yang dinilai bermanfaat dalam penggalian potensi pajak," kata Yudhan dilansir pajak.go.id, dikutip pada Senin (19/6/2023). 

Melalui kesempatan ini, petugas pajak juga menyampaikan edukasi mengenai ketentuan perpajakan terkini bagi pelaku UMKM. Salah satunya, tentang adanya batas omzet tidak kena pajak bagi wajib pajak orang pribadi sebesar Rp500 juta yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Beleid tersebut mengatur bahwa wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet belum menyentuh Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai PPh final 0,5% sesuai dengan PP 55/2022.

Sebenarnya KDPL merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.