KABUPATEN MOJOKERTO

Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Muhamad Wildan
Jumat, 16 Juni 2023 | 20.00 WIB
Kepatuhan Wajib Pajak Penambang MBLB Masih Rendah, Ini Kata Pemda

Ilustrasi.

MOJOKERTO, DDTCNews – Pemkab Mojokerto mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) masih rendah.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto mencatat terdapat 30 wajib pajak MBLB yang melaksanakan usahanya secara legal sudah memiliki izin. Namun, kepatuhan untuk membayar pajak ternyata masih rendah.

"Secara umum kepatuhan wajib pajak minerba belum begitu signifikan," ujar Sekretaris Bapenda Kabupaten Mojokerto Pipit Susatiyo, dikutip pada Jumat (16/6/2023).

Tercatat, terdapat 13 wajib pajak yang piutangnya mencapai Rp6,6 miliar ditagih oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Meski sudah melibatkan kejaksaan, kepatuhan wajib pajak tersebut masih belum meningkat.

"Memang ada yang mengangsur, tetapi tidak banyak. Misalkan piutangnya miliaran rupiah, tetapi mencicilnya hanya puluhan juta, itu kan tidak seimbang," tutur Pipit.

Penambang MBLB secara Ilegal Masih Marak

Menurut Pipit, salah satu alasan rendahnya kepatuhan wajib pajak MBLB dalam membayar pajak adalah maraknya pelaku usaha yang melakukan penambangan MBLB secara ilegal.

Bila pelaku usaha yang memiliki izin membayar pajak, pelaku usaha tersebut bakal kalah bersaing dengan penambang ilegal.

"Mereka yang mempunyai izin sering mengeluh kalah saing soal harga yang ilegal itu lebih murah, karena tidak kena pajak retribusi, jadi pelanggannya banyak yang berpaling," ujar Pipit seperti dilansir radarmojokerto.jawapos.com.

Pipit menuturkan pemkab sesungguhnya berencana menindak tambang MBLB ilegal itu. Namun, kewenangan pemkab untuk melakukan penindakan masih terbatas mengingat pengawasan dan perizinan tambang MBLB merupakan kewenangan provinsi.

"Harapan kami aparat penegak hukum turun melakukan penertiban, karena satpol PP saat ini juga tidak punya kewenangan," kata Pipit. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.