Ilustrasi.
SUKAMARA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sukamara melaksanakan penyuluhan pajak yang membahas mengenai omzet Rp500 juta bebas pajak bagi wajib pajak orang pribadi UMKM pada 22 Mei 2023.
Penyuluh pajak dari KP2KP Sukamara Yusril Zaky Mubarak Anwar mengatakan wajib pajak orang pribadi UMKM berhak memanfaatkan fasilitas batas omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022.
“Namun, wajib pajak orang pribadi UMKM tetap wajib melaporkan SPT Tahunan orang pribadi dan tetap melakukan pencatatan atau pembukuan atas usaha tersebut sebagai dasar peredaran bruto setiap bulannya,” katanya seperti dikutip dari situs web DJP, Selasa (13/6/2023).
Dalam kegiatan penyuluhan dengan tema UMKM Dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta Bebas Pajak, Yusril mengajak UMKM untuk menjadi masyarakat yang taat pajak dengan melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.
Tambahan informasi, kegiatan penyuluhan tersebut berlangsung selama 1 jam. Kegiatan ini juga dikemas dengan metode diskusi dan interaksi tanya jawab secara langsung dengan para pelaku UMKM di Kabupaten Sukamara.
Merujuk pada Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022, wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta 1 tahun pajak tidak dikenai PPh.
Bagian peredaran bruto dari usaha tidak dikenai PPh tersebebut merupakan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak dan jumlah peredaran bruto dari usaha yang dihitung secara kumulatif merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis. (rig)