SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN BANGKA SELATAN

Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Dian Kurniati
Rabu, 7 Juni 2023 | 14.00 WIB
Wah! Kabupaten Ini Hapus Denda Pajak dan Beri Diskon PBB 50 Persen

Ilustrasi.

BANGKA SELATAN, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung memberikan insentif pembebasan denda sekaligus diskon pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Bidang Pajak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Bangka Selatan Susanti mengatakan program pemutihan diadakan untuk merayakan HUT ke-20 kabupaten tersebut. Selain itu, insentif juga diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB.

"Masyarakat sudah diringankan dan dimudahkan dalam membayar pajak oleh pemkab," katanya, dikutip pada Rabu (7/6/2023).

Susanti mengatakan Bupati Bangka Selatan Riza Herdavid telah menerbitkan Perbup 18/2023 yang mengatur soal program pemutihan PBB. Kebijakan ini sudah berlaku dan dapat dimanfaatkan hingga 31 Desember 2023.

Insentif yang diberikan utamanya berupa penghapusan denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBB tahun pajak 2006 hingga 2018. Kemudian, pemkab juga memberikan diskon sebesar 50% atas pokok PBB yang terutang.

Dia menjelaskan program pemutihan dapat diikuti semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan kebijakan ini, wajib pajak dapat melunasi semua tunggakannya dengan lebih murah lantaran bebas denda dan mendapat diskon.

Susanti menyebut penghapusan denda dan pemberian diskon PBB sudah terhitung otomatis oleh sistem sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukannya kepada Bakeuda.

"Program ini sudah tersistem. Artinya bagi masyarakat yang ingin membayar pajak keterlambatan PBB semuanya sudah dikalkulasikan," ujarnya dilansir babelpos.disway.id.

Susanti menambahkan Bakeuda saat ini tengah menggencarkan sosialisasi program pemutihan PBB hingga ke desa-desa melalui koordinasi dengan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). Dia berharap banyak wajib pajak yang akan memanfaatkan insentif tersebut. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.