SEWINDU DDTCNEWS
KABUPATEN CIANJUR

Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Muhamad Wildan
Minggu, 28 Mei 2023 | 15.00 WIB
Tunggakan PBB dari Ratusan Ribu WP Dihapus, Nilainya Sampai Rp 94 M

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur membebaskan kewajiban membayar tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) untuk periode tahun pajak 1994 sampai dengan 2014.

Bupati Cianjur Herman Suherman menyebut terdapat lebih dari 400.000 wajib pajak yang mendapat pembebasan tunggakan PBB-P2 tersebut. Adapun nilai piutang PBB yang dibebaskan mencapai Rp94 miliar.

"Jadi, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB dari tahun 2015-2022," katanya, dikutip pada Minggu (28/5/2023).

Herman menceritakan kebijakan tersebut diambil karena banyaknya keberatan dari masyarakat atas tunggakan yang muncul dalam surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB.

Atasi Persoalan Piutang Pajak 

Wajib pajak merasa telah membayar tunggakan PBB yang tertera dalam SPPT. Namun, pembayaran atas tunggakan PBB tersebut tidak tercatat oleh pemda mengingat kala itu PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat.

"Untuk itu, saya menginstruksikan Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemkab Cianjur pada 2014," tutur Herman seperti dilansir beritacianjur.com.

Dihapuskannya kewajiban untuk membayar tunggakan PBB tahun pajak 1994 hingga 2014 ditetapkan berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022.

Meski begitu, Herman mengimbau wajib pajak untuk tetap melunasi tunggakan PBB tahun pajak 2015 hingga 2022. Dia menekankan bahwa membayar pajak merupakan kewajiban warga negara dan akan digunakan untuk berbagai program pembangunan daerah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.