KPP PRATAMA SUMEDANG

Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews
Selasa, 09 Mei 2023 | 18.00 WIB
Salah Pakai Tarif PPh, Ini 2 Solusi yang Bisa Dipilih Wajib Pajak

Ilustrasi.

SUMEDANG, DDTCNews – KPP Pratama Sumedang memberikan konsultasi kepada wajib pajak orang pribadi perihal kesalahan pembayaran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2), yaitu setoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB).

Penyuluh KPP Pratama Sumedang Joko Purwanto mengatakan terdapat beberapa opsi yang bisa dilakukan wajib pajak untuk memperbaiki kesalahan tersebut.

Pertama, wajib pajak bisa mengajukan pemindahbukuan atas kelebihan pembayaran pajak tersebut kepada jenis pajak dan masa pajak apapun dan kapanpun yang terdapat kekurangan pembayaran pajak,” katanya dikutip dari situs web DJP, Selasa (9/5/2023).

Kedua, wajib pajak bisa mengajukan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2015.

Mengacu pada PMK 261/2016, besaran PPh atas PHTB yaitu 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan, selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Namun, wajib pajak justru keliru dengan menggunakan tarif sebesar 5%.

Atas kekeliruan tersebut, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang telah disetorkan oleh wajib pajak ke kas negara. Selanjutnya, wajib pajak berkonsultasi dengan kantor pajak terkait dengan kelebihan pembayaran pajak tersebut.

Untuk melakukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang, lanjut Joko, terdapat beberapa persyaratan yang harus dilengkapi antara lain seperti formulir permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kemudian, surat setoran pajak asli atas pembayaran pajak yang dimaksud, perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang, dan alasan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang tidak terutang.

Pada gilirannya, wajib pajak bersangkutan berencana untuk melengkapi dokumen yang dimaksud untuk memenuhi permohonan pengembalian pajak yang tidak terutang. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.