Ilustrasi.
PEKANBARU, DDTCNews - Anggota Komisi III DPRD Riau Kasir turut mengimbau wajib pajak mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Kasir mengatakan program pemutihan diadakan untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program tersebut, masyarakat diberikan kesempatan menyelesaikan tunggakannya tanpa dikenakan denda.
"Selagi masih berlaku sampai bulan depan, ayo manfaatkan program ini. Hanya membayar pokok pajaknya saja, berarti kan lebih ringan," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).
Kasir mengatakan Pemprov Riau mengadakan program pemutihan yang bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah Riau. Program ini berlaku sejak 1 Februari hingga 31 Mei 2023.
Selain pemutihan sanksi denda pajak kendaraan bermotor, ada pula pemutihan denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, dan pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang.
Kemudian, pemprov memberikan fasilitas pembebasan tunggakan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk, serta penghapusan tarif pajak kendaraan bermotor progresif.
Terakhir, pemprov akan memberikan fasilitas pengurangan denda keterlambatan dari 25% menjadi 2% setelah pemutihan selesai digelar.
Kasir menyebut program pemutihan menjadi momentum yang baik bagi masyarakat menyelesaikan tunggakan pajaknya. Apabila kepatuhan pajak membaik, pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Riau juga bakal ikut meningkat.
"Kalau masyarakat taat bayar pajak, nanti akan menjadi pendapatan Provinsi Riau supaya kita bisa meningkatkan pembangunan," ujarnya dilansir halloriau.com. (sap)