Petugas dari KPP Pratama Tabanan memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk memutakhirkan NIK-nya sebagai NPWP. (foto: DJP)
TABANAN, DDTCNews - Account representative (AR) dari KPP Pratama Tabanan, Bali melakukan kunjungan ke lokasi usaha milik wajib pajak strategis. Kunjungan dilakukan untuk membantu wajib pajak memadankan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Usut punya usut, sebelumnya petugas pajak sudah berusaha melakukan asistensi validasi NIK-NPWP tanpa tatap muka. Namun, nomor ponsel wajib pajak tidak bisa dihubungi sehingga kunjungan lapangan perlu dilakukan.
"Sebelumnya juga sudah diinformasikan ke wajib pajak agar segera melakukan validasi NIK. Karena status NIK belum valid, diputuskan untuk melakukan kunjungan," kata AR Seksi Pengawasan I KPP Pratama Tabanan Gede Ery Patra Taroyana dilansir pajak.go.id, dikutip pada Selasa (11/4/2023).
Melalui kunjungan lapangan ini, AR memberi penjelasan kepada wajib pajak bahwa pemutakhiran data mandiri perlu dilakukan melalui situs DJP Online. Petugas juga mengingatkan bahwa implementasi pemanfaatan NIK sebagai NPWP secara menyeluruh akan berjalan mulai 1 Januari 2024.
"Sehingga sebelum tanggal tersebut sebaiknya dilakukan pemutakhiran data mandiri," kata Gede.
Sembari memastikan validasi NIK kepada wajib pajak, AR juga mengumpulkan data dengan mewawancarai wajib pajak terkait dengan usaha yang dijalankan. Pengumpulan data ini dilakukan untuk menggali potensi perpajakan.
Pengumpulan data tersebut dikemas dalam kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL). KPDL sebenarnya merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.
Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (sap)