Ilustrasi BP2D Kota Malang.
MALANG, DDTCNews – Merespons tingginya animo masyarakat serta besarnya potensi yang didapat, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang berencana membuat program Sunset Policy yang tidak hanya terbatas pada penghapusan denda PBB.
Kepala BP2D Kota Malang Ade Herawanto mengaku tengah mematangkan pemberian keringanan untuk jenis pajak daerah lainnya. Komunikasi dengan berbagai pihak juga terus dijalankan.
“Kami telah mengkaji dan sedang mematangkan Perda supaya Sunset Policy ke depan juga berlaku untuk pajak daerah lainnya selain PBB. Tidak hanya itu, kami juga melakukan komunikasi insentif dengan pihak provinsi dan menunggu keputusan Gubernur Jatim,” jelasnya, Selasa (22/10/2019).
Selain menambah penerimaan pajak daerah secara rill, Sunset Policy juga dinilai telah mampu meningkatkan potensi pendapatan PBB di masa yang akan datang. Hal ini dikarenakan kebijakan ini menstimulus para pemilik aset untuk memanfaatkan keringanan pajak.
Adanya program ini membuat pemerintah mengetahui aset-aset yang sebelumnya tak bertuan. Ke depan, pemilik aset diharapkan melaksanakan kewajiban perpajakan yang lebih tertib karena sudah tidak terbebani tunggakan.
Wali Kota Malang Sutiaji kembali mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan Sunset Policy IV. Program ini akan berakhir kurang dari sebulan lagi, persisnya pada 17 November 2019.
Saat ini, ada sebanyak 3.832 wajib pajak yang telah memanfaatkan program ini. Pemkot sudah mengumpulkan penerimaan senilai Rp2,4 miliar melalui program Sunset Policy IV yang telah berjalan 2 bulan.
“Bagi warga Kota Malang yang masih memiliki tunggakan dan belum memenuhi kewajiban pembayaran PBB, jangan sia-siakan kesempatan selagi program Sunset Policy berjalan satu bulan lagi,” ujarnya.
Sunset Policy IV ini berlangsung selama tiga bulan. Program ini diluncurkan sebagai bagian dari kegiatan untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Dengan adanya program tersebut, wajib pajak yang terlambat memenuhi kewajibannya membayar PBB akan mendapatkan keringanan. Keringanan itu berupa penghapusan sanksi administrasi atau denda atas keterlambatan pelunasan PBB.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini cukup mudah. Seperti dilansir suryamalang.tribunnews.com, mereka hanya perlu melakukan pembayaran melalui loket Bank Jatim dengan membawa SPPT PBB tahun ini atau tahun sebelumnya. Setelah itu, data langsung diinput oleh petugas di lokasi pembayaran. (MG-anp/kaw)