KABUPATEN TANGERANG

Optimalkan Pajak Hotel & Restoran, Pemkab Pasang Alat Perekam

Redaksi DDTCNews
Rabu, 21 Agustus 2019 | 11.26 WIB
Optimalkan Pajak Hotel & Restoran, Pemkab Pasang Alat Perekam

Ilustrasi kasir. (foto: bmcequip.co.uk)

TANGERANG, DDTCNews – Badan pendapatan daerah (Bapenda) akan memasang alat perekam transaksi atau tapping server untuk wajib pajak yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Banten sebagai langkah meningkatan pendapatan pajak daerah dari sektor hotel dan restoran.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemasangan tapping server ke wajib pajak hotel dan restoran sebagai upaya meminimalisasi terjadinya kebocoran pendapatan, baik yang dilakukan oleh pelaku usaha maupun pegawai pemungut pajak.

“Semua [transaksi] sudah dilakukan secara online sehingga tidak ada transaksi uang cash dalam pembayaran pajak hotel dan restoran ini. Jika masih ada pegawai yang bermain-main dalam ranah pajak hotel dan restoran langsung saja laporkan,” ujarnya, Selasa (20/8/2019).

Sebagai tahap pengenalan, ratusan wajib pajak dari pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha restoran dan hotel di wilayah Kabupaten Tangerang mendapat osialisasi terkait dengan pemasangan tapping server di mesin teller mereka.

Zaki mengakui jika pajak hotel restoran masih menjadi penyumbang terbesar kedua pendapatan asli daerah (PAD), setelah pajak bumi dan bangunan untuk pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Untuk tahun ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang menetapkan target pajak hotel dan restoran senilai Rp287 miliar, dengan rincian Rp21 miliar dari pajak hotel dan Rp266 miliar dari pajak restoran. Optimalisasi pajak restoran dan hotel sangat membantu pembangunan.

Zaki menambahkan untuk semua jenis pajak daerah bisa dilaporkan sendiri oleh para wajib pajak, tanpa takut adanya kecurangan. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada oknum pegawai yang mencari masalah dalam pemungutan pajak daerah.

Kepala Bapenda Soma Atmaja mengatakan pada tahap awal pengenalan, tapping server akan terpasang di 120 wajib pajak hotel dan restoran di Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Ke depannya, tapping server akan dipasang untuk seluruh wajib pajak hotel dan restoran.

“Kami pasang alat langsung ke server transaksi sehingga bisa mengetahui berapa penghasilan wajib pajak tiap bulannya dan berapa pajak yang harus dibayarkan,” katanya seperti dilansir wartakota. (MG-dnl/kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.