KOTA MALANG

Genjot PAD, Malang Kembali Rilis Pemutihan Pajak

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Agustus 2019 | 12.32 WIB
Genjot PAD, Malang Kembali Rilis Pemutihan Pajak

Salah satu sudut Kota Malang.

MALANG, DDTCNews—Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali meluncurkan program pemutihan atau penghapusan denda pajak yang dikenal dengan Sunset Policy IV. Melalui program ini, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak diharapkan kembali alami lonjakan.

Program Sunset Policy ini seakan telah menjadi budaya, karena rutin diselenggarakan setiap tahun guna menarik lebih banyak wajib pajak (WP). Diharapkan melalui program ini, akan semakin banyak WP yang membayar pajak tanpa khawatir akan dikenai denda besar.

Sunset policy merupakan salah satu program yang memang sudah menjadi budaya. Denda bagi WP ditiadakan, dan WP bisa langsung membayarkan kewajiban pajaknya,” kata Kepala BP2D Kota Malang, Ade Herawanto, Senin (19/8/2019).

Ade menjelaskan program tersebut sangat menguntungkan wajib pajak. Sebab, denda keterlambatan atas pembayaran pajak sepenuhnya tidak dikenakan. Selain itu, WP cukup mendatangi Bank Jatim terdekat jika ingin membayarkan pajak terutangnya.

Ia menambahkan program ini juga memberi keuntungan bagi Pemerintah Kota Malang. Lantaran WP yang sebelumnya tidak diketahui akibat tak terdata dapat terdeteksi. Dengan demikian, data tentang WP menjadi semakin lengkap dan dapat membantu penetapan target di tahun berikutnya.

Lebih lanjut, seperti dilansir malangtimes.com, Ade memaparkan berdasarkan Peraturan Wali Kota Malang masa program ini berlaku tiga bulan. Kepala BP2D Kpta Malang ini pun optimis target pajak dapat tercapai, melihat dari perolehan fantastis yang ditorehkan program Sunset Policy sebelumnya.

Adapun selama tiga tahun berturut-turut program Sunset Policy berhasil menghimpun pendapatan senilai hampir Rp10 Miliar, dari 17 ribu WP. Secara lebih rinci, besaran tersebut berasal dari Program Sunset Policy I pada 2016 yang berhasil menghimpun pendapatan senilai Rp1,5 miliar dari 4.928 WP.

Selanjutnya, dari Sunset Policy II yang diselenggarakan pada 2017. Jumlah SPPT yang dibayar sebanyak 2.383 dan menyumbang realisasi pembayaran senilai Rp587,2 juta. Terakhir, dariSunset Policy III yang 25 November 2018 hingga 26 April 2019. Tercatat 10.468 WP memanfaatkan program ini dan menyumbang penerimaan Rp6,8 miliar lebih.

Berdasarkan sejarah tersebut, menjadi lumrah jika program Sunset Policy dari BP2D Kota Malang ini mendapat apresiasi khusus dari Kementerian Keuangan RI. Tak hanya itu program ini juga menjadi percontohan bagi daerah lain guna menangani tunggakan piutang pajak daerah. (MG-nor/Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.