PROVINSI DKI JAKARTA

Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 12 Juni 2019 | 16.55 WIB
Awas, Pemprov Tidak Layani Perizinan Jika Ada Tunggakan Pajak

Ilustrasi PTSP DKI Jakarta. (foto: jakartamrt)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan melayani izin yang diajukan orang atau perusahaan yang menunggak pajak. Pemenuhan kewajiban pajak daerah menjadi persyaratan wajib setiap permohonan izin.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah. Beleid ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 24 Mei 2019.

“Pemenuhan kewajiban pajak daerah … merupakan persyaratan tambahan dan termasuk dalam persyaratan dasar pada pengelompokan persyaratan perizinan,” demikian bunyi penggalan pasal 2 ayat (2) beleid tersebut, seperti dikutip pada Rabu (12/6/2019).

Persyaratan tersebut berupa pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap setiap kepemilikan/ penguasaan/ pemanfaatan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk seluruh masa pajak sebelum diajukannya permohonan perizinan.

Adapun pemohon perizinan, sesuai pasal 3 ayat (1), merupakan pengusaha perseorangan atau badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama 1 tahun dan termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar sesuai dengan ketentuan.

Usaha menengah memiliki kriteria yakni usaha yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau usaha usaha yang memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 miliar.

“Setiap pemohon perizinan yang melanggar kewajiban… dikenakan sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan perizinan selama pemohon belum melakukan pemenuhan kewajiban pajak daerah,” demikian penggalan bunyi pasal 5 beleid tersebut.

Sanksi yang sama juga berlaku untuk pemohon pelayanan perpajakan daerah. Namun, pemerintah memberikan pengecualian bagi pemohon dengan utang pajak yang telah memperoleh surat keputusan persetujuan angsuran pembayaran pajak.

“Atau surat persetujuan penundaan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian penggalan pasal 7 Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.47/2019. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.