Ilustrasi jalan tol.
KAYU AGUNG, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan berencana untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan memungut pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk objek khusus jalan tol mulai 2020.
Wakil Bupati OKI Djafar Shodiq menjelaskan jalan tol merupakan satu kesatuan dalam objek PBB P2 yang memiliki karakteristik khusus serta memiliki keluasan dan nilai yang tinggi. PBB-P2 jalan tol bisa menjadi sumber penerimaan yang cukup signifikan
“Dengan adanya PBB-P2 khusus jalan tol, kami berharap penerimaan dari sektor PBB-P2 pada tahun datang semakin meningkat, yang akhirnya akan berpengaruh terhadap pendapatan Kabupaten OKI secara keseluruhan,” jelasnya, seperti dikutip pada Jumat (1/3/2019).
Lebih lanjut Shodiq memaparkan proses pembangunan dilakukan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat dengan dana yang tidak sedikit. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam membiayai pembangunan dan penyelenggaraan roda pemerintahan sangat diperlukan.
Salah satu bentuk peran masyarakat tersebut antara Iain dengan membayar pajak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini mengingat peranan pajak sebagai penyumbang penerimaan negara semakin besar dari waktu ke waktu.
Pemajakan jalan tol ini ditanggapi oleh Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten OKI Muhammad Amin. Dia mengatakan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah terus dilakukan untuk menggali potensi yang belum dimanfaatkan.
Untuk itu, Pemkab berencana untuk mengoptimalkan 110 kilo meter jalan tol. Rencana pemajakan jalan tol tersebut muncul setelah Pemkab melihat Kota Semarang Jawa Tengah yang memajaki 7,8 kilo meter jalan tol dan berhasil meraup Rp700 juta per tahunnya.
Seperti dilansir Radar Sriwijaya, berdasarkan keberhasilan Kota Semarang, Pemkab OKI mengklaim 110 kilo meter jalan tol yang akan di bangun dalam waktu dekat berpotensi memberi setoran lebih tinggi terhadap PAD melalui PBB-P2 mulai 2020. (kaw)