KABUPATEN BULUKUMBA

Bayar Pajak Kini Cukup di ATM

Redaksi DDTCNews
Rabu, 31 Oktober 2018 | 18.17 WIB
Bayar Pajak Kini Cukup di ATM

BULUKUMBA, DDTCNews - Warga di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, kini bisa membayar pajak daerah melalui aplikasi mobile banking dan jaringan Automatic Teller Machine (ATM) Bank Sulselbar yang tersebar di sejumlah titik.

Kemudahan tersebut diperoleh warga menyusul penandatanganan kerja sama (Memorandum of Understanding/ MoU) antara Pemkab Bulukumba dan Bank Sulselbar Cabang Bulukumba yang dilaksanakan di ruang rapat Bupati Bulukumba, Senin (29/10/2018).

Perjanjian kerja sama yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bulukumba, AM Sukri A Sappewali dan Kepala Bank Sulselbar Cabang Bulukumba, Finni Arfianas Azwar. Kerja sama tersebut diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bulukumba.

“Perjanjian kerja sama tentang penerimaan pembayaran atau setoran pajak daerah secara online ini dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan yang dapat memudahkan wajib pajak melakukan pembayaran,” kata Kepala Bapenda Bulukumba Andi Sufardiman seusai penandatangan MoU itu.

Dengan MU tersebut, lanjutnya, wajib pajak di Bulukumba dapat melakukan pembayaran di loket pembayaran yang disiapkan Bank Sulselbar, ATM, serta fitur perbankan yang disiapkan oleh Bank Sulselbar baik SMS banking maupun internet banking.

“Diharapkan dengan adanya kerja sama ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga dapat meminimalisasikan terjadinya kecurangan-kecurangan yang mungkin bisa terjadi,” kata Andi Diman sapaan Andi Sufardiman.

Ia menambahkan khususnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bank Sulselbar menyiapkan aplikasi dan jaringan untuk pelayanan pembayaran. Hal ini dilakukan untuk memudahkan wajib pajak melunasi utang PBB-nya.

“Jadi nantinya sistem kerja sama kami dengan Bapenda itu host to host. Adapun untuk pajak daerah lainnya kami menyiapkan jaringan untuk menunjang berjalannya aplikasi dan peralatan yang disiapkan oleh Bapenda,” kata seperti dilansir news.rakyatku.com. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.