KABUPATEN BUNGO

Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

Redaksi DDTCNews
Kamis, 19 Juli 2018 | 10.02 WIB
Tak Tertib Bayar Pajak, Pemda Turunkan Belasan Reklame

MUARA BUNGO, DDTCNews - Penegakan hukum harus dilakukan oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Kali ini menyasar wajib pajak papan iklan alias reklame yang tidak tertib dalam membayar pajak.

Kepala Bidang Perpajakan BP2RD M. Hilal mengatakan lapan reklame merupakan salah satu potensi pendapatan anggaran daerah (PAD) besar di Kabupaten bungo. Namun, masih banyak pengusaha yang menunggak pembayaran baliho tersebut. 

"Kita sebelumnya sudah memberikan surat dan teguran lisan. Hari ini kita menurunkan baliho-baliho yang tidak taat dan menunggak hingga dua bulan lebih,” katanya, Rabu (18/7).

Dalam penertiban tersebut setidaknya ada 22 papan reklame yang menunggak pembayaran pajak. Dalam proses penurunan ada 15 papan reklame yang telah menunggak dan tidak menggubris teguran. 

“Kita menurunkan 15 baliho, sisanya tujuh meminta tempo satu minggu, jadi masih diberi toleransi” terangnya dilansir Jambi Independent.

Pengawasan atas kepatuhan wajib pajak ini akan terus dilakukan BP2RD. M. Hilal menyatakan akan terus bekerja sama dengan Oragnisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya seperti Sat Pol PP dan Badan Perizinan untuk mengawasi dan melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak nakal.

BP2RD tetap mengimbau para pelaku usaha agar taat membayar kewajiban pajaknya. Pasalnya, pajak baliho ini merupakan penyumbang PAD untuk daerah di Kabupaten Bungo.

“Menjadi kerugian bagi daerah kalau ada penunggakan pajak seperti ini, karena pajak baliho penyumbang PAD untuk pembangunan Kabupaten Bungo sendiri,” tegasnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.