KOTA BANDAR LAMPUNG

Ini Capaian Pajak Daerah di Kota Pisang

Redaksi DDTCNews
Senin, 11 Desember 2017 | 15.30 WIB
 Ini Capaian Pajak Daerah di Kota Pisang

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemda Bandar Lampung terus berupaya dalam mengejar realisasi PAD 2017 yang kurang Rp214,14 miliar dari target. Untuk pajak daerah, pasalnya sejauh ini baru pajak hiburan yang melebihi telah target atau terealisasi 102,93%.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung Yanwardi mengatakan segala upaya masih terus ditempuh untuk memenuhi target PAD yang telah ditentukan sebesar Rp549,3 miliar, karena pundi-pundi PAD secara keseluruhan baru terealisasi Rp335,16 miliar.

“Saya yakin jumlah realisasi itu bisa semakin bertambah hingga akhir tahun 2017. Pokoknya kami terus berupaya memaksimalkan semua sektor pajak daerah. Seperti pajak reklame dari target Rp60 miliar memang baru masuk Rp37,54 miliar, beserta pungutan lainnya,” ujarnya di Bandar Lampung, Senin (11/12).

Adapun, realisasi masing-masing sektor pajak daerah Bandar Lampung antara lain pajak hotel tercapai Rp17,81 miliar atau 78% dari target Rp22 miliar, pajak hiburan tercapai Rp15,44 miliar atau 102,93% dari target Rp15 miliar, padahal target pajak hiburan mengalami peningkatan melalui APBD-P 2017.

Kemudian pajak restoran tercapai Rp37,54 miliar atau 62,56% dari target Rp60 miliar, pajak penerangan jalan tercapai Rp85,36 miliar atau 74,22% dari target Rp115 miliar, pajak reklame tercapai Rp21,2 miliar atau 51,7% dari target Rp41 miliar.

Lalu realisasi BPHTB tercapai Rp73,74 miliar atau 56,72% dari target Rp130 miliar, retribusi parkir tercapai Rp4,18 miliar atau 66,34% atau Rp6,3 miliar, serta PBB tercapai Rp79,89 miliar atau 49,93% dari target RP160 miliar.

Di samping itu, Yanwar mengakui status pemasangan reklame dalam kepentingan partai politik, pemerintahan maupun rumah ibadah yang sejatinya tidak bisa dimasukkan dalam PAD. Jenis reklame tersebut hanya dikenai biaya kepada pemilik papan reklame saja.

“Kecuali kalau pencalonan perorangan. Barulah kami bisa ambil pajaknya sebagai pendapatan,” paparnya seperti dilansir radarlampung.co.id..

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.