Ilustrasi.
BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memberikan bantuan hukum nonlitigasi kepada pemda, yakni dengan melakukan penagihan utang pajak terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Bandar Lampung Bambang Irawan mengatakan tim Kejari berhasil menagih utang pajak sektor pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) senilai Rp2,66 miliar.
"Pendampingan hukum ini bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Datun Kejari dalam menjaga keuangan negara sekaligus memperkuat fondasi hukum dalam pengelolaan pajak daerah," katanya, dikutip pada Selasa (8/7/2025).
Bambang menjelaskan Kejari mendapatkan surat kuasa khusus dari Bapenda Kota Bandar Lampung yang berisikan daftar penunggak pajak. Setelah itu, jaksa pengacara negara mulai melaksanakan mediasi dengan wajib pajak terkait.
Dia menuturkan kegiatan mediasi sudah berlangsung sebulan sejak 11 Juni 2025. Acara itu dihadiri oleh sejumlah wajib pajak, baik orang pribadi maupun pelaku usaha, yang memiliki tunggakan PBB-P2.
"Mediasi ini adalah langkah preventif dan edukatif yang kami lakukan guna mendorong kepatuhan wajib pajak serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD)," tuturnya.
Bambang menegaskan Kejari tidak hanya fokus melakukan penagihan secara represif atau melalui jalur hukum, tetapi turut menggencarkan pendekatan preventif melalui bantuan hukum non-litigasi untuk menagih utang pajak.
Seiring dengan proses mediasi yang terus berlanjut, dia pun menjamin pemulihan keuangan daerah dari hasil penagihan PBB-P2 akan bertambah ke depannya. Dalam waktu dekat, Kejari juga akan mengejar tunggakan pajak dari para penyelenggara reklame di Bandar Lampung.
"Kami berharap seluruh wajib pajak lebih proaktif dan kooperatif, karena ini menyangkut kemajuan dan kepentingan bersama," ujarnya seperti dilansir radarlampung.bacakoran.co. (rig)