KEBIJAKAN PAJAK

Berbagai Insentif Pajak Sudah Diberikan, DJP Minta Ini ke Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 April 2021 | 17:15 WIB
Berbagai Insentif Pajak Sudah Diberikan, DJP Minta Ini ke Pelaku Usaha

Kasubdit Pelayanan Perpajakan DJP Yari Yuhariprasetia dalam webinar bertajuk Pengusaha Muda Paham Pajak: Tips dan Update Perpajakan 2021, Rabu (21/4/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyatakan gelontoran insentif sudah diberikan untuk membantu pelaku usaha bertahan dalam situasi pandemi dan diharapkan dapat dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.

Kasubdit Pelayanan Perpajakan DJP Yari Yuhariprasetia mengatakan insentif pajak dalam merespons dampak pandemi pada kegiatan usaha tetap dilanjutkan pemerintah tahun ini. Menurutnya, fasilitas itu diharapkan dapat dimanfaatkan dengan optimal oleh pelaku usaha.

"Diharapkan [insentif pajak] dapat dimanfaatkan bersama dengan penuh tanggung jawab, agar ekonomi bisa pulih kembali," katanya dalam webinar bertajuk Pengusaha Muda Paham Pajak: Tips dan Update Perpajakan 2021, Rabu (21/4/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Yari menuturkan pemanfaatan insentif yang bertanggungjawab adalah patuh melaporkan realisasi pemanfaatan insentif kepada DJP. Menurutnya, administrasi perpajakan untuk pelaporan realisasi insentif sangat dipermudah dengan adanya aplikasi e-reporting.

Dia menjelaskan ruang pelaku usaha untuk mendapatkan insentif juga dipermudah, khususnya untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang hendak memanfaatkan insentif PPh final ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif dapat dimanfaatkan tanpa perlu mengurus surat keterangan (Suket) sebagai UMKM yang memanfaatkan rezim PPh final 0,5% seperti yang diatur dalam PP No. 23/2018.

Baca Juga:
Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Untuk itu, pemulihan ekonomi tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari wajib pajak dan pelaku usaha untuk tertib administrasi dalam memanfaatkan insentif pajak dalam kerangka program pemulihan ekonomi nasional.

"Jadi perlu kerja sama yang baik dari seluruh elemen baik DJP, pengusaha, wajib pajak dan konsultan pajak," tutur Yari.

Tahun ini, pemerintah mengalokasikan Rp53,86 triliun untuk insentif dunia usaha dalam program PEN. Insentif yang diberikan di antaranya seperti pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP, PPh final untuk UMKM DTP, serta PPnBM untuk kendaraan bermotor DTP.

Kemudian, ada insentif bea masuk, pembebasan PPh Pasal 22 impor, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

BERITA PILIHAN