KEPATUHAN PAJAK

Berapa Jumlah Wajib Pajak & Tingkat Kepatuhannya? Cek di Sini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Agustus 2019 | 11:29 WIB
Berapa Jumlah Wajib Pajak & Tingkat Kepatuhannya? Cek di Sini

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar dalam sistem administrasi perpajakan terus meningkat tiap tahunnya.

Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2020, jumlah WP pada 2019 tercatat sebanyak 42 juta. Jumlah tersebut naik dari tahun sebelumnya sebanyak 38,7 juta WP. Pada 2015, 2016, dan 2017, jumlah WP tercatat sebanyak 30 juta, 32,8 juta, dan 36,0 juta.

“Peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar merupakan indikator positif perbaikan cakupan sistem perpajakan dan perluasan basis pengenaan pajak yang erat kaitannya dengan penerimaan pajak,” demikian pernyataan pemerintah dalam dokumen tersebut, dikutip pada Selasa (20/8/2019).

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Dari 42 juta NPWP yang tercatat dalam sistem administrasi DJP pada 2019 tersebut, sebanyak 38,7 juta diantaranya merupakan NPWP orang pribadi. Sisanya, yaitu sebanyak 3,3 juta merupakan NPWP badan.

Peningkatan jumlah WP tersebut diikuti dengan perkembangan kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan (SPT). Meskipun demikian, pergerakan kepatuhan formal ini lebih fluktuatif dibandingkan penambahan jumlah WP.

Sebelum implementasi kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty), rasio kepatuhan penyampaian SPT sebesar 60,4% (2015) dan 60,7% (2016). Pada 2017, terjadi lonjakan rasio kepatuhan yang signifikan mencapai 72,6%. Namun, pada 2018, rasio kepatuhan turun menjadi 71,1%.

Baca Juga:
Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Pemerintah mengatakan perbaikan rasio kepatuhan ini merupakan kombinasi peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak, perubahan perilaku kepatuhan pasca-tax amnesty, serta penambahan cakupan wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan.

Pada 7 bulan pertama 2019, menurut pemerintah, perkembangan rasio kepatuhan masih positif yakni sebesar 67,4%. Pemerintah memproyeksi rasio kepatuhan itu dapat terjaha pada level 70% hingga akhir tahun.

Menurut pemerintah, tingkat kepatuhan wajib pajak yang semakin kuat – baik dari sisi jumlah WP terdaftar maupun rasio kepatuhan – merupakan fondasi dalam upaya menciptakan sumber penerimaan yang berkelanjutan (sustainable tax revenue).

“Penciptaan sumber penerimaan yang berkelanjutan itu berdasarkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance),” demikian penjelasan pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 30 April 2024 | 12:06 WIB PAJAK PENGHASILAN

Angsuran PPh Pasal 25 WP Masuk Bursa dan Lain yang Buat Lapkeu Berkala

Selasa, 30 April 2024 | 11:08 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Aturan Angsuran PPh Pasal 25 Wajib Pajak Bank

Senin, 29 April 2024 | 12:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Daripada Telat, DJP Sarankan WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan

Senin, 29 April 2024 | 09:36 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Kepala Keluarga Belum Valid di SAKTI/SPAN? DJP Ungkap Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS