KEPATUHAN PAJAK

Belum Sampaikan SPT Tahunan? Siap-siap Dapat STP dari Kantor Pajak

Dian Kurniati
Rabu, 26 April 2023 | 10.35 WIB
Belum Sampaikan SPT Tahunan? Siap-siap Dapat STP dari Kantor Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan (PPh) sebelum periodenya berakhir.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan DJP akan mendata wajib pajak yang belum melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan. Terhadap wajib pajak tersebut, DJP akan mengirimkan surat tagihan pajak (STP) untuk menagih denda karena terlambat menyampaikan SPT Tahunan.

"Untuk teman-teman yang belum menyampaikan [SPT Tahunan], akan ada STP-nya yang menagih sanksi administrasinya," katanya, dikutip pada Rabu (26/4/2023).

Dwi mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2023. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023.

Pada wajib pajak orang pribadi, tetap memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan meski periodenya telah lewat. Sementara bagi wajib pajak badan, diimbau bergegas karena waktu menyampaikan SPT Tahunan hanya tersisa beberapa hari lagi.

Wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-filing dan e-form. Bagi wajib pajak yang kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan, dapat menghubungi DJP melalui berbagai saluran yang tersedia atau mengunjungi kantor pelayanan pajak (KPP).

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.

Apabila telah menerima STP, sanksi denda akibat terlambat menyampaikan SPT Tahunan dapat dibayarkan seperti ketika membayar pajak. Pembayaran ini dapat dilakukan baik melalui bank persepsi, ATM, kantor pos, maupun M-banking dengan terlebih dahulu membuat kode billing.

"Buat teman-teman wajib pajak yang belum memasukan SPT Tahunan, memang ada konsekuensinya," ujar Dwi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.