PAJAK SELEBRITAS

Belum Punya NPWP, Lord Adi MasterChef: Harus Buat Itu Dulu

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 September 2021 | 17:13 WIB
Belum Punya NPWP, Lord Adi MasterChef: Harus Buat Itu Dulu

Lord Adi MCI8. (sumber: instagram pribadi)

JAKARTA, DDTCNews - Juara 3 MasterChef Indonesia Suhaidi Jamaan atau akrab disapa 'Lord' Adi mengaku kalau proses pencairan upah endorsement dari media sosialnya terganjal kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Hal tersebut diungkapkan Lord Adi melalui akun YouTube milik Olivia Tommy. Dia mengungkapkan belum tahu nilai penghasilan dari endorsement media sosial karena terkendala syarat administrasi perpajakan.

"Kalau soal uang endorsement masih Rp0, belum terima," katanya dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Lord Adi menyampaikan dirinya sudah beberapa kali terlibat iklan saat masih berkompetisi di MasterChef Indonesia season 8. Menurutnya, syarat pencairan uang hasil endorsement adalah wajib menyertakan NPWP.

Namun, nomor identifikasi wajib pajak dalam negeri Indonesia tersebut belum dimilikinya. Dia mengaku tidak memiliki NPWP karena sepanjang kariernya bekerja di sektor informal.

Alasan itulah yang membuat petani cabai asal Tanah Datar, Sumatra Barat tersebut tidak memiliki NPWP. Dia menegaskan akan membuat NPWP setelah ikut serta dan menjadi salah satu juara dalam acara kontes memasak.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

"Itu benar [saya] belum tahu nilainya soalnya kan gue itu petani cabai dan NPWP belum siap lagi. Selama ini belum ada NPWP itu, jadi harus buat itu dulu," terangnya.

Seperti diketahui, setelah terkenal sebagai juru masak andal Suhaidi Jamaan memiliki banyak pengikut di sosial media. Akun dengan nama @adi.mci8 terpantau sudah terverifikasi oleh Instagram.

Hingga berita ini dibuat lord Adi sudah memiliki sekitar 373.000 pengikut di Instagram. Dia juga memiliki channel YouTube dengan nama Lord Adi Official yang memiliki 235.000 pemirsa setia. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara