THAILAND

Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Redaksi DDTCNews | Minggu, 23 Januari 2022 | 12:30 WIB
Belum Pulih, Pengusaha Minta Keringanan Pajak PBB Diperpanjang 2 Tahun

Ilustrasi.

BANGKOK, DDTCNews – Pelaku usaha meminta Pemerintah Thailand untuk memperpanjang insentif berupa pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 90% , terutama bagi perhotelan, selama 2 tahun ke depan.

Ketua Asosiasi Hotel Thailand Marisa Sukosol Nunbhakdi menilai pemerintah lebih baik menggali sumber penerimaan dengan memungut retribusi baru sebesar 20-30% ketimbang menghentikan insentif atau keringanan PBB.

"Tarif pajak baru, yang paling memengaruhi pemilik hotel, harus ditunda hingga sektor pariwisata membaik. Saat ini, jumlah wisatawan belum meningkat secara signifikan," katanya dikutip pada Minggu (23/1/2022).

Baca Juga:
Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Seperti dilansir bangkokpost.com, pemerintah memberikan insentif pemotongan PBB sebesar 90% sejak Juni 2020 demi meredam dampak pandemi yang menggoncang industri perhotelan. Namun, insentif tersebut direncanakan akan berakhir pada tahun pajak 2021.

Marisa menilai pelaku usaha perhotelan belum siap untuk membayar PBB dengan tarif normal untuk tahun pajak 2021 dan 2022. Hal ini dikarenakan operator hotel telah kehilangan 80-90% pendapatan selama pandemi ini.

Dia pun mengusulkan sejumlah keringanan pajak bagi industri perhotelan. Pertama, memperpanjang insentif pengurangan PBB sebesar 90% selama 2 tahun ke depan. Kedua, insentif pengurangan pemungutan pajak menjadi 70-80%.

Baca Juga:
Cara Dapatkan Bukti Potong Pajak Bunga Tabungan dari Bank CIMB Niaga

Pengusaha hotel juga berharap pemerintah untuk memperpanjang subsidi senilai THB3.000 atau setara dengan Rp1,30 juta untuk gaji bulanan karyawan selama enam bulan lagi. Insentif ini diketahui akan berakhir pada Januari 2022.

Sebagai tambahan, subsidi ini diberikan kepada perusahaan kecil yang mempekerjakan tidak lebih dari 200 pekerja. Hal ini dikarenakan pelaku usaha di industri perhotelan ingin mempertahankan karyawan di tengah lonjakan biaya operasional. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur