KEBERATAN PAJAK (2)

Begini Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 29 Juni 2020 | 11:35 WIB
Begini Syarat-Syarat Mengajukan Keberatan

SESUAI dengan ulasan dalam artikel sebelumnya, keberatan pajak merupakan mekanisme yang disediakan oleh Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bagi wajib pajak yang tidak puas dan tidak sependapat atas suatu ketetapan otoritas pajak maupun pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan (PPh) oleh pihak ketiga.

Dasar hukum mekanisme pengajuan keberatan sendiri telah diatur dalam Pasal 25 UU KUP dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 202/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas PMK No. 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan (PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015). Terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi ketika wajib pajak mengajukan keberatan pajak, antara lain:

Baca Juga:
Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE
  1. Pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia;
  2. Mengemukakan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yang dipotong/dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan wajib pajak disertai dengan alasan yang menjadi dasar penghitungan;
  3. Satu keberatan diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan atau satu pemungutan pajak (hal ini disesuaikan dengan kasus keberatan yang diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan);
  4. Wajib pajak sudah melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sesuai dengan jumlah yang disetujui oleh wajib pajak dalam pembahasan hasil akhir, sebelum surat keberatan pajak disampaikan (persyaratan ini hanya berlaku apabila keberatan diajukan atas kasus pajak kurang bayar);
  5. Dapat diajukan dalam jangka waktu tiga bulan sejak surat ketetapan pajak dikirim atau sejak terjadi pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga. Kondisi ini tidak berlaku apabila wajib pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena kondisi yang terjadi di luar kekuasaan wajib pajak bersangkutan;
  6. Surat keberatan pajak harus ditandatangani oleh wajib pajak. Jika Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan wajib pajak maka keberatan pajak tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana tercantum dalam Pasal 32 ayat (3) UU KUP; dan
  7. Wajib pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 UU KUP.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, apabila wajib pajak masih melakukan kesalahan dalam pembuatan surat pengajuan keberatan, Ditjen Pajak tidak serta merta akan menolak pengajuan keberatan. Dalam hal ini, wajib pajak akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan.

Adapun perbaikan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu tiga bulan sebagaimana disebutkan dalam persyaratan. Oleh sebab itu, wajib pajak sebaiknya mengajukan keberatan lebih awal agar mempunyai kesempatan untuk melakukan perbaikan. Lebih lanjut, sesuai Pasal 4 ayat (3) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, tanggal penyampaian surat keberatan yang telah diperbaiki merupakan tanggal surat keberatan diterima.

Berdasarkan Pasal 4 ayat (4) PMK 9/2013 s.t.d.d. PMK 202/2015, dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar yang tidak disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi –sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) – dan belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan satu bulan sejak tanggal penerbitan surat keputusan keberatan.

Baca Juga:
Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Adapun yang dimaksud keadaan di luar kekuasaan wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam persyaratan huruf e di atas meliputi pertama, bencana alam; kebakaran; huru-hara/kerusuhan massal. Kedua, diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan secara jabatan yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar yang tertera dalam SKP berubah, kecuali Surat Keputusan Pembetulan yang diterbitkan akibat hasil Persetujuan Bersama. Ketiga, keadaan lain berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak. Simak ‘Implikasi Pembetulan SKP Secara Jabatan dalam Proses Keberatan

Demikian, penjelasan singkat mengenai syarat-syarat keberatan. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat disimpulkan wajib pajak yang merasa tidak puas dengan ketetapan pajak dan berpendapat bahwa jumlah potongan atau pungutan pajak tidak sesuai, dapat mengajukan keberatan pajak. Namun, pengajuan keberatan yang dilakukan harus memperhatikan syarat-syarat yang sudah ditetapkan.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP

Kinerja Forensik Digital Ditjen Pajak pada 2022, Ada Kenaikan

Jumat, 08 Desember 2023 | 12:18 WIB HARI PENYANDANG DISABILITAS INTERNASIONAL

Ditjen Pajak Gelar Pelatihan bagi Wirausaha Tuli

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bahas PPN DTP Rumah, DJP Kembali Adakan Kelas Pajak

Jumat, 08 Desember 2023 | 17:53 WIB PPN PRODUK DIGITAL

Tambah Lagi, Dirjen Pajak Tunjuk 2 Pemungut PPN Produk Digital PMSE

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:39 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pindah Domisili, Alamat Wajib Pajak di KTP dan NPWP Beda? Ubah Data

Jumat, 08 Desember 2023 | 16:37 WIB PMK 120/2023

Jual Rumah dengan PPN DTP, PKP Perlu Perhatikan Kode Faktur

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif DTP untuk PPN Terutang November-Desember 2024, DJP Bilang Ini

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:37 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

Hindari Tumpang Tindih Penanganan WP, Komite Kepatuhan DJP Punya DSP4

Jumat, 08 Desember 2023 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Faktur Pajak atas PPN DTP Rumah Tapak dan Rusun