ANALISIS PAJAK

Implikasi Pembetulan SKP Secara Jabatan dalam Proses Keberatan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 03 Juni 2020 | 06.57 WIB
ddtc-loaderImplikasi Pembetulan SKP Secara Jabatan dalam Proses Keberatan
DDTC Consulting

KEWENANGAN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membetulkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) diatur dalam Pasal 16 UU KUP juncto Pasal 34 PP No. 74/2011. Pembetulan SKP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak maupun secara jabatan. Ruang lingkup pembetulan SKP tersebut terbatas pada kesalahan atau kekeliruan sebagai berikut.

Pertama, adanya kesalahan tulis, antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor SKP, jenis pajak, masa pajak atau tahun pajak, dan tanggal jatuh tempo.

Kedua, adanya kesalahan hitung, antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan dan/atau pengurangan dan/atau perkalian dan/atau pembagian suatu bilangan.

Ketiga, adanya kekeliruan penerapan ketentuan yaitu kekeliruan penerapan tarif, penerapan persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto, penerapan sanksi administrasi, Penghasilan Tidak Kena Pajak, penghitungan PPh dalam tahun berjalan, dan kekeliruan dalam pengkreditan pajak.

Pembetulan SKP Secara Jabatan

Terkait penerapan Pasal 16 UU KUP, Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.03/2013 (PMK 11/2013) tentang Tata Cara Pembetulan. Pada Pasal 8 PMK 11/2013 dijelaskan bahwa DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pembetulan secara jabatan dalam hal sebagai berikut.

Pertama, adanya kesalahan hitung dalam SKP sebagai akibat dari pelaksanaan Mutual Agreement Procedure (MAP) dengan syarat SKP tidak diajukan upaya administrasi lainnya seperti keberatan atau permohonan pengurangan/pembatalan SKP yang tidak benar.

Kedua, adanya kesalahan hitung dalam Surat Keputusan Keberatan sebagai akibat dari pelaksanaan MAP dengan syarat Surat Keputusan Keberatan tidak diajukan upaya hukum banding.

Ketiga, adanya kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan yang belum diajukan permohonan pembetulan oleh wajib pajak.

Pembetulan SKP secara jabatan yang diakibatkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan dapat saja mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKP berubah. Perubahan tentunya dapat juga meliputi jumlah pajak yang masih harus dibayar yang disetujui wajib pajak dalam pembahasan akhir. Sesuai dengan penjelasan Pasal 16 UU KUP sifat dari kesalahan atau kekeliruan atas pembetulan jumlah pajak yang masih harus dibayar tersebut tidak mengandung persengketaan antara fiskus dan wajib pajak.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 9 PMK 11/2013, wajib pajak tetap dapat mengajukan keberatan atas SKP yang dibetulkan tersebut. Jangka waktu penyampaian surat keberatan adalah tiga bulan sejak tanggal pengiriman SK Pembetulan.

Namun demikian, terdapat limitasi untuk menerapkan Pasal 9 PMK 11/2013, di mana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.03/2013 (PMK 9/2013) bahwa atas SKP yang dibetulkan secara jabatan tersebut dapat diajukan keberatan apabila sebelumnya belum diajukan keberatan.

Pembetulan Secara Jabatan atas SKP yang Sedang Diajukan Keberatan

Dalam hal pembetulan SKP dilakukan secara jabatan, perlu diketahui implikasi hukum apabila SKP tersebut sedang diajukan keberatan. Berikut ilustrasi kasusnya.

PT XYZ telah menerima SKPKB PPN Masa Pajak Desember 2017. Dalam SKP tersebut disebutkan bahwa jumlah pajak yang masih harus dibayar adalah Rp5 milyar, sedangkan jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir adalah Rp 100juta.  Kemudian, PT XYZ mengajukan permohonan keberatan atas SKP tersebut.

Pada saat proses keberatan, Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan SK Pembetulan atas SKP yang sedang diajukan keberatan. Dalam SK tersebut jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir berubah menjadi Rp250 juta. Kemudian, wajib pajak mendapati fakta bahwa memang telah terjadi kesalahan penghitungan jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir.

Berdasarkan ilustrasi kasus di atas, setidaknya terdapat tiga fakta sebagai berikut. Pertama, SK Pembetulan SKP secara jabatan tersebut diterbitkan saat proses keberatan sedang berlangsung. Kedua, terdapat kekeliruan yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah. Ketiga, pada pembahasan akhir hasil pemeriksaan terdapat nilai yang disetujui wajib pajak.

Dalam Pasal 25 ayat (3a) UU KUP telah diatur bahwa wajib pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Pelunasan pajak tersebut harus dilakukan sebelum permohonan keberatan disampaikan. Hal tersebut juga diatur kembali dalam Pasal 4 ayat (1) huruf ‘d’ PMK 9/2013.

Lebih lanjut, Pasal 6 PMK 9/2013 telah mengatur bahwa adanya pembetulan SKP secara jabatan yang mengakibatkan bertambahnya jumlah pajak yang harus dilunasi sebelum surat keberatan disampaikan tidak menghalangi proses keberatan yang sedang diajukan. Dengan kata lain, proses keberatan yang telah diajukan oleh PT XYZ tetap dilanjutkan oleh DJP.

Berdasarkan pada ilustrasi kasus di atas, penerbitan SK Pembetulan telah mengakibatkan perubahan jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir menjadi sebesar Rp250 juta. Lantas, bagaimana perlakuan kekurangan jumlah pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir tersebut?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, baik PMK 9/2013 maupun PMK 11/2013 tidak mengatur secara tegas permasalahan tersebut. Namun, berdasarkan rumusan Pasal 6 PMK 9/2013 dapat disimpulkan bahwa pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang disetujui dalam pembahasan akhir akibat penerbitan SK Pembetulan tidak mengakibatkan surat keberatan yang telah diajukan menjadi cacat formal.

Selain itu, yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak adalah batas waktu penyetoran kekurangan pajak tersebut. Sesuai Pasal 9 ayat 3 UU KUP jangka waktu pembayaran pajak yang tercantum dalam SK Pembetulan adalah satu bulan sejak tanggal diterbitkan.

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.