REFORMASI PAJAK

Begini Strategi Menyukseskan Reformasi Pajak Menurut OECD

Hamida Amri Safarina | Selasa, 19 Mei 2020 | 14:13 WIB
Begini Strategi Menyukseskan Reformasi Pajak Menurut OECD

DIHADAPKAN pada tingkat kepatuhan yang rendah, rasio pajak yang kurang memuaskan, serta penerimaan pajak yang tidak optimal, banyak negara bertekad melakukan reformasi pajak. Berbagai upaya dilakukan untuk menyukseskan program reformasi pajak di tiap negara.

Banyak negara berhasil dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Namun, tak sedikit pula yang harus berpikir ulang menyusun strategi reformasi pajak untuk menjawab permasalahan perpajakan di negaranya. Lantas, bagaimana strategi yang tepat?

Strategi ini menjadi bahasan dalam working paper yang berjudul ‘Making Fundamental Tax Reform Happen’. Makalah yang dirilis OECD ini membahas terkait tujuan reformasi pajak dan pastinya mengeksplorasi berbagai faktor penting yang mempengaruhi proses reformasi. Makalah yang ditulis oleh Bert Brys ini sebenarnya merupakan bagian dari jurnal ‘Making Reform Happen, Lesson from OECD Countries’ yang diterbitkan pada 2010.

Baca Juga:
Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Penulis menjelaskan terdapat beberapa strategi dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Berbagai strategi ini dirancang untuk mendorong kebijakan reformasi pajak yang dibentuk oleh pemerintah lebih efisien, sesuai dengan tujuan, serta dapat mengatasi hambatan yang berpotensi muncul saat saat reformasi pajak dijalankan.

Pertama, mendesain reformasi pajak harus dengan tujuan yang jelas disertai analisis kebijakan yang komprehensif. Ketika merancang reformasi pajak, pemerintah harus membentuk desain kebijakan yang efisien, sederhana, dan tentunya dapat meningkatkan pendapatan.

Kedua, mengidentifikasi risiko atau kendala yang mungkin terjadi ke depannya. Dengan identifikasi tersebut, dapat dipetakan beberapa solusi yang dapat ditempuh. Ketiga, mempersiapkan evaluasi atas kebijakan reformasi pajak yang dijalankan dan melakukan dialog atau studi komparasi dengan negara lain.

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Keempat, menemukan momentum reformasi pajak. Studi menunjukkan bahwa mungkin lebih mudah untuk mengimplementasikan reformasi pajak ketika suatu negara mempunyai surplus anggaran. Dengan begitu dapat menanggulangi potensi kerugian atau kegagalan. Selain itu, adanya dukungan kuat secara politik dari pemangku kepentingan juga memberikan sinyal positif keberhasilan reformasi pajak.

Kelima, mendesain kebijakan reformasi pajak secara komprehensif dan mencakup berbagai hal. Misalnya apabila dilakukan perluasan basis pajak pertambahan nilai (PPN) harus diimbangi dengan pemberian relaksasi bagi wajib pajak. Satu kebijakan diberikan agar mendukung keberhasilan satu kebijakan lainnya.

Keenam, menyediakan transparansi proses reformasi pajak. Segala bentuk kebijakan dan hasil yang diperoleh harus disampaikan ke masyarakat. Cara tersebut membantu meningkatkan kepercayaan dan dukungan publik atas kebijakan reformasi yang dilakukan.

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Ketujuh, melakukan koordinasi antarpihak dalam mengimplementasikan reformasi pajak. Kedelapan, adanya krisis ekonomi atau kebutuhan keuangan yang mendesak dari suatu negara dapat menjadi dorongan untuk menguatkan tekad dalam melakukan reformasi pajak. Ketika keadaan krisis ekonomi, urgensi reformasi pajak menjadi semakin terasa.

Lebih lanjut, penulis menyampaikan bahwa saat reformasi pajak dijalankan, hambatan dan tantangan pasti akan muncul. Oleh karena itu, dalam merancang berbagai strategi dalam implementasi reformasi pajak harus mempertimbangkan berbagai hambatan yang berpotensi muncul ke depannya.

Para pembuat kebijakan dapat mengikuti strategi-strategi di atas untuk mewujudkan reformasi pajak yang ideal. Berbagai strategi yang disampaikan tidak secara otomatis dapat diterapkan di semua negara. Namun, setidaknya menawarkan wawasan yang mungkin berguna bagi pembuat kebijakan dalam menghadapi tantangan dalam menerapkan reformasi pajak.

Makalah yang dirilis pada 2011 ini masih sangat relevan untuk menghadapi berbagai permasalahan perpajakan yang saat ini sedang terjadi. Agenda reformasi pajak perlu dijalankan dan dipersiapkan matang untuk menjawab permasalahan atas krisis ekonomi yang saat ini terjadi.*

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024