KINERJA DJP

Begini Strategi DJP Kurangi Kekalahan di Pengadilan Pajak

Redaksi DDTCNews | Minggu, 18 April 2021 | 06:01 WIB
Begini Strategi DJP Kurangi Kekalahan di Pengadilan Pajak

Kantor Pengadilan Pajak di Jakarta. Ditjen Pajak (DJP) melancarkan 5 strategi untuk meminimalisasi sengketa dan kekalahan otoritas pajak ketika beperkara di Pengadilan Pajak. (Foto: Pengadilan Pajak)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melancarkan 5 strategi untuk meminimalisasi sengketa dan kekalahan otoritas pajak ketika beperkara di Pengadilan Pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan 5 strategi sudah disiapkan untuk meminimalisasi angka sengketa pajak sekaligus menekan persentase kekalahan di pengadilan dalam jangka panjang.

Pertama, DJP akan melakukan evaluasi hasil putusan Pengadilan Pajak. Hasil putusan tersebut menjadi bahan otoritas dalam melakukan perbaikan regulasi pada bidang yang berpotensi menimbulkan sengketa dengan wajib pajak.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

"Melakukan evaluasi atas putusan pengadilan sebagai bahan untuk perbaikan regulasi yang berpotensi menimbulkan sengketa berulang, serta untuk perbaikan implementasi di sisi hulunya," katanya Selasa (13/4/2021).

Kedua, DJP akan membangun pusat kajian atau knowledge management khusus proses bisnis bidang sengketa pajak. Ketiga, konsisten memperbaiki proses bisnis penanganan sengketa pajak.

Keempat, DJP akan menyusun rencana untuk mengintegrasikan sistem penanganan sengketa pajak. Kelima, DJP mulai merintis pejabat fungsional bidang penelaah keberatan. "Ke depan akan dilakukan fungsionalisasi Penelaah Keberatan," terangnya.

Baca Juga:
Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Seperti diketahui, statistik Pengadilan Pajak untuk jumlah berkas sengketa masuk sepanjang 2020 mencapai 16.634 berkas. Jumlah itu naik 10,5% dibandingkan jumlah berkas sengketa pada 2019 yang sebanyak 15.048 berkas.

Gugatan atau banding yang ditujukan kepada dirjen pajak masih mendominasi berkas sengketa yang disampaikan kepada pengadilan. Pada tahun lalu, dirjen pajak sebagai terbanding atau tergugat dalam 14.660 berkas sengketa.

Adapun penyelesaian sengketa dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya tercatat mengambil porsi paling besar. Pada 2020, putusan mengabulkan seluruhnya tercatat sebanyak 4.598 atau 45,4% dari total hasil putusan.

Kemudian, penyelesaian sengketa dengan hasil putusan menolak tercatat mengambil porsi 24,8%, mengabulkan sebagian 22,5%, tidak dapat diterima 5,7%, pencabutan 1,4%, membatalkan 0,2%, dan menambah pajak yang harus dibayar 0,1%. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 22 Maret 2024 | 11:30 WIB DITJEN BEA DAN CUKAI

Menurun, Tingkat Kemenangan DJBC di Pengadilan Pajak 56,77% pada 2023

Rabu, 20 Maret 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Mulai 12 April! Pengajuan Izin Kuasa Hukum Pajak Harus via IKH Online

Selasa, 19 Maret 2024 | 16:25 WIB IZIN KUASA HUKUM

Ini Aturan Baru Permohonan IKH di Pengadilan Pajak Mulai 12 April 2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?