UU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Begini Aturan Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN di UU HPP

Muhamad Wildan
Selasa, 08 Maret 2022 | 17.00 WIB
Begini Aturan Penyesuaian Kenaikan Tarif PPN di UU HPP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN) s.t.d.t.d UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) memuat ayat yang memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan kenaikan tarif PPN.

Pada Pasal 7 ayat (1) huruf a UU PPN, tarif PPN ditetapkan naik menjadi sebesar 11% pada tanggal 1 April 2022. Meski demikian, Pasal 7 ayat (3) menyatakan tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan paling tinggi 15%.

"Perubahan tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan PP setelah disampaikan pemerintah kepada DPR RI untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN," bunyi Pasal 7 ayat (4) UU PPN s.t.d.t.d UU No. 7/2021, Selasa (8/3/2022).

UU HPP merupakan undang-undang yang terdiri atas 9 bab dan 19 pasal yang mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Cukai.

UU HPP juga memuat program penungkapan sukarela wajib pajak dan pajak karbon. Berbagai perubahan ketentuan undang-undang perpajakan yang masuk dalam UU HPP dapat dibaca dalam dokumen persandingan. Unduh dokumen tersebut di sini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor sebelumnya mengatakan tak menutup kemungkinan kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 ditunda pemerintah.

"Sampai dengan saat ini masih dibahas, walaupun undang-undangnya menyatakan 1 April 2022," tuturnya.

Neilmaldrin menjelaskan pemerintah memiliki tim yang sedang membahas aturan teknis PPN yang diamanatkan oleh UU HPP. Tim tersebut tentunya juga melakukan analisis dampak tarif terbaru atas kondisi perekonomian terkini seperti inflasi dan kenaikan harga.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey menilai kenaikan tarif PPN perlu ditunda mengingat adanya tren kenaikan harga bahan pokok, seperti daging, gula, kedelai, dan lain sebagainya.

"Dengan kenaikan harga-harga ini, apakah relevan [dimulai] tanggal 1 April? Toh ini kenaikan sedang banyak. Apakah tidak lebih baik dimundurkan menjadi 1 Juli atau 1 Januari[2023]?," ujarnya.

Seperti diketahui, UU HPP mengatur peningkatan tarif PPN dari 10% menjadi 11% dan akan menjadi 12% paling lambat pada 1 Januari 2025. Selain itu, UU HPP juga mengurangi daftar pengecualian PPN yang selama ini tertuang dalam Pasal 4A UU PPN.

Barang dan jasa yang selama ini dikecualikan dari PPN seperti bahan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan bakal menjadi barang kena pajak dan jasa kena pajak. Meski demikian, barang dan jasa ini mendapatkan fasilitas pembebasan atau tidak dipungut sesuai dengan Pasal 16B.

UU HPP juga menetapkan skema PPN final dengan tarif sebesar 1%, 2% atau 3% atas jenis barang dan jasa tertentu atau atas sektor usaha tertentu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.