SUMATRA UTARA

Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Dian Kurniati | Jumat, 07 Mei 2021 | 15:51 WIB
Bea Cukai Hibahkan Belasan Ribu Masker Hasil Tegahan

Pemberian hibah masker kepada Puskesmas Lubuk Pakam, (foto: DJBC)

LUBUK PAKAM, DDTCNews – Kantor Bea Cukai Kualanamu, Sumatra Utara menghibahkan 13.972 masker medis untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan masker tersebut merupakan barang tegahan Bea Cukai yang telah menjadi barang milik negara. Dia berharap masker tersebut bisa membantu tenaga medis yang menangani pasien virus Corona.

"Kami berharap hibah masker ini dapat membantu pemenuhan kebutuhan masker tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan di saat kondisi pandemi," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/5/2021).

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Elfi mengatakan hibah belasan ribu masker tersebut diberikan kepada Puskesmas Lubuk Pakam, Deli Serdang. Sebelumnya, kantornya juga telah menghibahkan masker kepada Satgas Covid-19 Sumatra Utara.

Dia menjelaskan masker yang dihibahkan merupakan bukti pertanggungjawaban atas barang milik negara yang berasal dari hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu. Menurutnya, barang tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor atau tidak diurus pemiliknya.

Hibah barang tegahan tersebut juga ditetapkan berdasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu No. KEP-3/WBC.02/KPP.MP.07/TPP/BMN/2021.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Hibah tersebut juga sekaligus menindaklanjuti persetujuan menteri keuangan melalui Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) berdasarkan pada surat No. S-58/MK.6/WKN.02/KNL.01/2021 tentang hibah barang yang menjadi milik negara pada Bea Cukai Kualanamu.

Elfi kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus bersinergi dan membantu berbagai instansi dalam penanganan pandemi Covid-19.

"[Kami] akan senantiasa memberikan kemudahan serta fasilitas terkait penyediaan barang untuk penanganan Covid-19 demi menjaga dan melindungi masyarakat agar terhindar dari bahaya virus tersebut," ujarnya.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Pemerintah telah mempermudah proses perizinan impor alat-alat kesehatan melalui sistem online pada laman resmi Indonesia National Single Window (INSW) dengan persetujuan otomatis dari Kepala BNPB sebagai Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Penerbitan Surat Keputusan Menteri Keuangan (SKMK) tentang Pembebasan Bea Masuk dan/atau Pajak Impor kini juga langsung dilakukan BNPB. Sebelumnya, surat tersebut harus diperoleh melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai/Kantor Wilayah Bea Cukai tempat pemasukan atau Direktorat Fasilitas Kepabeanan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD