KEPABEANAN

Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Januari 2021 | 18:27 WIB
Bea Cukai Fasilitasi Kedatangan Vaksin Tahap III

Vaksin yang telah diimpor. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews – Bea Cukai Soekarno-Hatta kembali memfasilitasi pelayanan segera (rush handling) kedatangan vaksin yang telah memasuki impor tahap III. Ada sebanyak 16 juta dosis bahan baku vaksin dalam bentuk curah yang masuk.

Menjelang akhir 2020, vaksin Covid-19 yang didatangkan dari perusahaan farmasi asal China, Sinovac sebanyak 1,2 juta dosis pada tahap I dan 1,8 juta dosis pada tahap II. Kedatangan vaksin tahap III ini diimpor PT Biofarma pada Selasa (12/1/2021).

Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta Finari Manan beserta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menyaksikan secara langsung proses pembongkaran vaksin yang dikemas dalam 9 envirotainer (RAP). Vaksin langsung diangkut menuju gudang rush handling untuk proses penyelesaian urusan kepabeanannya.

Baca Juga:
Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

“Setelah importir menyelesaikan kewajiban dokumen persyaratan, kami terbitkan izin untuk mendapatkan fasilitas,” ujar Finari, dikutip dari laman resmi Ditjen Bea dan Cukai, Kamis (14/1/2021).

Terhadap vaksin tersebut, otoritas memberikan fasilitas rush handling karena karakteristik barangnya. Selain itu, ada fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak lainnya karena termasuk kategori barang untuk penanganan Covid-19.

Finari menjelaskan layanan rush handling atau pelayanan segera, sesuai dengan ketentuan PMK148/2007, adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean atau bandara.

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Adapun fasilitas pembebasan yang diberikan adalah pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dan dibebaskan dari pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

“Kami akan selalu sigap memberikan pelayanan prima terhadap barang impor khusus penanganan Covid-19 sebagai bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi industrial assistance dan trade facilitator,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya