IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 Desember 2019 | 09:30 WIB
Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ini Respons Pengusaha

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menyambut baik rencana Kemenkeu yang akan menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk. Keadilan dalam berusaha menjadi alasan utama dukungan tersebut.

Wakil Ketua Bidang Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama mengatakan revisi atas PMK No.112/2018 tentang Impor Barang Kiriman sudah lama dinantikan pelaku usaha. Ambang batas US$75, menurutnya, terlalu tinggi.

“Kami dukung 100%. Kebijakan ini sudah lama dinantikan sebagai equal level playing field,” katanya.

Baca Juga:
Dapat Rush Handling Tapi Tak Lunasi Bea Masuk & PDRI, Bisa Kena Sanksi

Menurutnya, ambang batas yang berlaku saat ini menjadi celah bagi pelaku usaha untuk melakukan bisnis yang bebas dari pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Hal ini memberikan tekanan bagi produsen dan pelaku usaha yang sudah membayar kewajiban perpajakan secara tertib.

Dia menambahkan revisi kebijakan ini diharapkan mampu menggeliatkan dunia usaha di dalam negeri. Dengan adanya kesetaraan dalam perlakukan perpajakan, lanjutnya, akan ada jaminan kepastian dan keadilan dalam berusaha.

“Diharapkan produk dalam negeri bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri dengan adanya kepastian ini. Jadi, dalam hal perpajakan ada perlakuan sama antara yang online dan offline," paparnya.

Baca Juga:
Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Ketua Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengapresiasi rencana pemerintah untuk menurunkan ambang batas impor barang kiriman yang bebas dari pungutan bea masuk. Revisi tersebut menjadi angin segar bagi semua pelaku usaha domestik.

“[Revisi kebijakan] ini merupakan kado Natal karena berikan keadilan kepada pelaku usaha offline. Kami juga merasa bahwa retailer offline dan penyewa dengan suasana ini akan bantu UMKM untuk tumbuh," imbuhnya.

Seperti diketahui, Kemenkeu berencana melakukan revisi atas PMK No.112/2018. Nilai ambang batas impor barang kiriman akan dipangkas dari US$75 menjadi US$3 untuk setiap pemberitahuan atau consigment note (CN). Serbuan impor barang kiriman melonjak tinggi dalam dua tahun terakhir. (kaw)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kerja di Luar Negeri Kurang Setahun, Bebas Bea Masuk Barang Pindahan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?