IMPORTASI BARANG KIRIMAN

Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 23 Desember 2019 | 17:30 WIB
Ambang Batas Pembebasan Bea Masuk Diturunkan Lagi, Ada Apa?

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian akan melakukan revisi aturan main impor barang kiriman bebas pungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI). Kebijakan tersebut menjadi jawaban atas keluhan pelaku usaha dalam negeri terkait kesetaraan kewajiban perpajakan.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan akan merevisi atas ambang batas impor barang kiriman sebagaimana diatur dalam PMK No.112/2018. Pengaturan ulang paling utama adalah memangkas ambang batas (de minimis) bebas pungutan perpajakan.

“Revisi ini untuk menjawab tuntutan masyarakat dan dunia usaha untuk memastikan level of playing field," katanya di Ruang Pers Kemenkeu, Senin (23/12/2019).

Baca Juga:
Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Heru menyebutkan revisi pertama yang dilakukan menurunkan nilai pembebasan (de minimis) bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya US$75 menjadi US$3 per kiriman (consignment note). Revisi juga dilakukan untuk perlakuan impor barang kiriman yang kena PDRI. Nilai US$75 sejatinya sudah turun dari sebelumnya US$100.

Pungutan PDRI diberlakukan normal atau tidak menggunakan batas ambang bawah. Namun, pemerintah merasionalisasi tarif dari semula total ± 27,5—37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP atau PPh 20% tanpa NPWP) menjadi ± 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Pemerintah juga memperhatikan masukan khusus yang disampaikan oleh pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dan banjir dari luar negeri yang mengakibatkan produk mereka tidak laku. Beberapa produk iti seperti tas, sepatu, dan garmen.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Pasalnya, beberapa sentra pengrajin tas dan sepatu banyak yang gulung tikar dan hanya menjual produk dari China. Untuk menjawab hal tersebut, dalam aturan baru ini pemerintah secara khusus membedakan tarif atas produk tas, sepatu dan garmen.

Secara khusus, untuk tiga komoditas tersebut tetap diberikan de minimis bea masuk sampai dengan US$3 dan selebihnya diberikan tarif normal (MFN), yaitu bea masuk untuk tas 15—20%, sepatu 25—30%, produk tekstil 15—25%, PPN 10%, dan PPh 7,5—10%.

"Untuk ketiga komoditas tersebut kalau di total menjadi lebih tinggi. Ini karena untuk melindungi pelaku usaha di Tajur, Cibaduyut dan Cihampelas dan Tasikmalaya," imbuhnya.

Baca Juga:
Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Penyesuaian de minimis value sebesar US$3 dengan mempertimbangkan nilai impor yang sering di-declare dalam pemberitahuan impor barang kiriman adalah US$ 3,8 per consignment note.

Kebijakan ini juga akan diiringi dengan ketentuan impor barang e-commerce dengan menggandeng platform marketplace untuk bersinergi dengan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) demi transparansi. Skema ini akan memungkinkan platform marketplace mengalirkan data transaksi e-commerce ke sistem DJBC secara online.

“Sehingga mampu menghilangkan praktik under invoice dan mengurangi missdeclaration dalam pemberitahuan barang kiriman,” kata Heru.

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Dia menegaskan dalam proses penyusunan perubahan aturan ini, Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Ditjen Pajak (DJP), dan DJBC telah melibatkan berbagai pihak untuk menciptakan peraturan yang inklusif serta menjunjung tinggi keadilan dalam berusaha.

Perubahan aturan ini, sambungnya, merupakan upaya nyata Kemenkeu untuk mengakomodasi masukan dari para pelaku industri dalam negeri, khususnya industri kecil dan menengah (IKM). Selain itu, kesenjangan antara produk dalam negeri yang membayar pajak dengan produk impor yang masih membanjiri pasaran Indonesia bisa dihilangkan.

“Sehingga diharapkan dengan adanya aturan ini, fasilitas de minimis value benar-benar dapat dimanfaatkan untuk keperluan pribadi dan dapat mendorong masyarakat untuk lebih menggunakan produk dalam negeri,” kata Heru. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI