PP 1/2021

Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Januari 2021 | 13:23 WIB
Baru Terbit, Peraturan Pemerintah Soal Pemeriksaan PNBP

Salinan PP 1/2021. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai tata cara pemeriksaan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2021 diterbitkan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. PP tersebut mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan 5 Januari 2021.

“Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP,” bunyi penggalan ketentuan Pasal 1 PP tersebut, dikutip pada Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Arahan Jokowi Soal Transisi ke Pemerintahan Baru

Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2, pemeriksaan PNBP dilakukan oleh instansi pemeriksa. Adapun instansi pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.

Pemeriksaan PNBP dapat dilakukan atas permintaan menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP. Adapun permintaan pemeriksaan itu dapat didelegasikan kepada pejabat setingkat di bawah menteri dan/atau pimpinan instansi pengelola PNBP.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 3, pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap wajib bayar, instansi pengelola PNBP, atau mitra instansi pengelola PNBP.

Baca Juga:
Soal Putusan Pemeriksaan Bukper, Ada 3 Hakim MK Dissenting Opinion

Adapun wajib bayar terdiri atas wajib bayar yang menghitung sendiri PNBP terutang dan wajib bayar yang PNBP terutangnya dihitung oleh instansi pengelola PNBP atau dihitung oleh mitra instansi pengelola PNBP.

Permintaan pimpinan instansi pengelola PNBP dilakukan berdasarkan pada pertama, hasil pengawasan instansi pengelola PNBP terhadap wajib bayar yang bersangkutan. Kedua, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP. Ketiga, permohonan keringanan PNBP terutang.

Adapun permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu. Permohonan keringanan PNBP terutang berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas.

“Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu … diatur dengan peraturan menteri,” demikian bunyi penggalan Pasal 4 ayat (6) PP tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas

Rabu, 20 Maret 2024 | 11:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Harga Komoditas Berfluktuasi, PNBP Terkontraksi 7,7% Hingga Februari

Sabtu, 24 Februari 2024 | 13:45 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Realisasi PNBP Terkontraksi 5,3 Persen di Januari 2024, Ini Alasannya

Sabtu, 24 Februari 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Kemenkeu Siapkan 2 RPP Soal PNBP, Peraturan Lama akan Diharmonisasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara