KEBIJAKAN PAJAK

Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Nora Galuh Candra Asmarani | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:03 WIB
Barang dan Jasa Dijadikan Objek PPN, Ini Kata DJP

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan, Sabtu (17/1/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Rencana pengurangan pengecualian PPN tidak serta merta membuat semua jenis kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dikenakan pajak atas konsumsi tersebut.

Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan pengurangan pengecualian pajak pertambahan nilai (PPN) diperlukan karena kurang mencerminkan keadilan. Pengecualian PPN juga menyebabkan kinerja PPN belum cukup optimal untuk mendukung penerimaan pajak.

“Hal ini membuat tax expenditure pemerintah naik dan menimbulkan distorsi ekonomi. Pengecualian PPN saat ini juga kurang mencerminkan keadilan. Pemungutan pajaknya kurang efisien sehingga pada akhirnya membuat penerimaan negara tidak optimal,” jelasnya dalam sebuah webinar, Sabtu (17/1/2021)

Baca Juga:
Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Melihat kondisi tersebut, pemerintah perlu mengatur kembali pengecualian dan fasilitas PPN. Namun, Dwi menekankan pemerintah tidak akan mengenakan PPN atas sembako di pasar tradisional dan jasa pendidikan nonkomersial.

“Pada dasarnya semua barang dan jasa akan dijadikan objek kena pajak tetapi akan diatur lagi mana yang dikenakan PPN dan yang tidak dikenakan PPN,” pungkasnya.

Dosen Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI Roike Tambengi mengatakan reformasi PPN diharapkan menciptakan keadilan. Dia meminta pemerintah untuk mengkaji lebih dalam mengenai pengurangan pengecualian PPN.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak dari PPN Dalam Negeri Turun 26 Persen, Ada Apa?

Pasalnya, sembako premium tidak hanya dikonsumsi masyarakat kelas atas, tetapi juga masyarakat kelas menengah yang ingin makanan yang lebih sehat dan berkualitas.

Begitu pula dengan jasa pendidikan. Pengenaan PPN atas jasa pendidikan yang bersifat komersial dinilai dapat mempersempit akses masyarakat terhadap jasa pendidikan yang berkualitas. Hal ini berpotensi makin mengurangi daya saing bangsa

“Untuk itu, pemerintah perlu melakukan kajian yang mendalam atas wacana pengurangan pengecualian atas sembako dan jasa pendidikan. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan gejolak baru yang berdampak pada perekonomian,” katanya.

Sebagai informasi, webinar bertajuk Polemik Terhadap Wacana Pemerintah dalam Kebijakan PPN atas Sembako dan Jasa Pendidikan ini diselenggarakan Program Studi (Prodi) Administrasi Publik dan HMJ Publik Institut Ilmu Sosial dan Manajemen STIAMI. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Formula Penghitungan PPN dengan Besaran Tertentu

Rabu, 27 Maret 2024 | 09:21 WIB KURS PAJAK 27 MARET 2024 - 02 APRIL 2024

Kurs Pajak Hari Ini: Rupiah Berbalik Melemah, Dolar AS Menguat

Senin, 25 Maret 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu PPN dengan Besaran Tertentu?

BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur