EFEK VIRUS CORONA

Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Dian Kurniati | Kamis, 30 April 2020 | 17:20 WIB
Banyak yang Kena PHK, Jokowi: Insentif PPh Pasal 21 DTP Saja Tak Cukup

Presiden Jokowi. (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) belum cukup meringankan beban para pekerja di tengah pandemi virus Corona.

Jokowi mengatakan pemerintah perlu memberikan sejumlah stimulus tambahan untuk membantu para pekerja. Misalnya, melonggarkan pembayaran BPJS Kesehatan dan BP Ketenagakerjaan, serta meringankan pembayaran kredit. Simak artikel ‘Pemerintah Sebut Iuran BP Jamsostek Bakal Didiskon Selama Tiga Bulan

"Saya minta dipastikan skema program yang meringankan beban mereka. Insentif pajak sudah. Kemudian, relaksasi pembayaran iuran BPJS, keringanan dalam pembayaran kredit atau pinjaman, saya kira ini sebuah skema yang sangat baik," katanya saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Jokowi mengatakan di Indonesia ada sekitar 56 juta pekerja di sektor formal. Para pekerja tersebut juga bisa ikut terdampak pandemi yang menimpa perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini, Jokowi mencatat telah ada 375.000 pekerja formal yang mengalami PHK akibat pandemi virus Corona.

Ada jutaan pekerja lainnya juga berisiko mengalami nasib serupa. Oleh karena itu, Jokowi ingin para menterinya merumuskan kebijakan untuk meringankan beban para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi, tolong diikuti agar pelaksanaanya tepat sasaran," ujarnya.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sempat menyatakan tengah mengkaji relaksasi pembayaran iuran BP Jamsostek bagi para pekerja. Meski demikian, wacana tersebut belum terealisasi.

Sebelumnya, memberi insentif PPh Pasal 21 DTP untuk menjaga daya beli para pekerja. Insentif itu semula hanya diberikan pada pekerja di sektor industri pengolahan. Namun kini, penerima insentif PPh Pasal 21 DTP diperluas hingga 18 sektor usaha.

Namun, insentif itu hanya bisa bisa dinikmati oleh pekerja dengan pendapatan maksimal Rp200 juta per tahun. Simak artikel ‘Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda