PMK 44/2020

Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 30 April 2020 | 13:33 WIB
Beleid Perluasan Penerima Insentif Pajak Covid-19 Terbit

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah resmi memperluas penerima insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Perluasan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No.44/PMK.03/2020. Beleid yang diundangkan dan berlaku mulai 27 April 2020 ini mencabut PMK 23/2020. Dalam PMK tersebut, pemerintah mengaku telah memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian saat ini.

Apalagi, dampak pandemi Covid-19 dikatakan makin meluas ke sektor-sektor lain, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah. Dengan demikian, perlu adanya perluasan insentif pajak bagi wajib pajak, baik untuk PPh maupun PPN.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

“Peraturan Menteri Keuangan No.23/PMK.03/2020 … sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sehingga perlu dilakukan perluasan untuk menjangkau sektor yang akan diberikan insentif,” demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam PMK 44/2020.

Sebanyak empat insentif sama seperti yang diatur dalam PMK 23/2020, yaitu insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. Namun, dalam beleid ini, pemerintah menambahkan insentif PPh final DTP untuk UMKM.

Melalui beleid ini pemerintah menambah jumlah klasifikasi lapangan usaha (KLU) yang dapat mengajukan insentif PPh Pasal 21 DTP dari sebelumnya hanya 440 KLU menjadi 1.062 KLU. Semantara, KLU untuk penerima insentif pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat menjadi sebanyak 431 KLU, bertambah dari sebelumnya 102 KLU.

Sementara, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 bisa dinikmati oleh wajib pajak dari 846 KLU. Jumlah ini juga naik cukup banyak dari sebelumnya 102 KLU. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya