KOTA MAKASSAR

Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 27 Mei 2021 | 09:39 WIB
Banyak yang Belum Tahu Beda Pajak dan Retribusi, Perlu Sosialisasi

Ilustrasi. 

MAKASSAR, DDTCNews – Anggota DPRD Kota Makassar menekankan pentingnya pemahaman tentang retribusi jasa usaha bagi masyarakat. Pasalnya, pemahaman yang baik bisa mencegah adanya oknum yang curang dalam pemungutan retribusi dan mengurangi bias antara retribusi dan pajak.

Untuk itu, DPRD Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Retribusi Jasa Usaha. Anggota DPRD Kota Makassar Rachmat Taqwa Quraishy mengatakan sosialisasi tentang regulasi ini masih perlu dimasifkan, terutama untuk para pelaku retribusi.

“Saya kira sosialisasi Perda tentang Retribusi Jasa Usaha ini perlu dimasifkan. Masyarakat harus tahu mana yang merupakan sektor retribusi jasa usaha,” jelas Rachmat, Selasa (25/5/2021).

Baca Juga:
Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Tak hanya jenis retribusi, sambung Rachmat, masyarakat juga harus mengetahui tarif yang ditetapkan. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berujar pengetahuan tentang tarif penting untuk menghindari adanya oknum yang curang saat memungut retribusi.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika hadir sebagai narasumber. Andi menjelaskan ada 11 jenis retribusi jasa usaha yang diakui pemerintah. Jenis retribusi jasa usaha di antaranya retribusi pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan, dan tempat penginapan.

Dia menyebut masyarakat juga harus bisa membedakan pajak dengan retribusi. Pasalnya, kedua pungutan tersebut merupakan hal yang berbeda. Andi menyebut pajak merupakan iuran yang harus disetorkan rakyat ke negara dan bersifat wajib.

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Sementara itu, retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

“Prinsipnya, kita perlu bedakan mana pajak dan mana retribusi. Ini masih banyak masyarakat yang belum paham. Perbedaan lainnya, pajak untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Kalau retribusi, manfaatnya bisa dirasakan langsung, misalnya retribusi sampah,” jelasnya, seperti dilansir sulselexpres.com.

Sebagai informasi, retribusi terdiri atas 3 golongan yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu. Setiap golongan retribusi tersebut memiliki jenis/sektor masing-masing. Simak ‘Beda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

27 Mei 2021 | 23:11 WIB

Langkah penyelenggaraan sosialisasi seputar retribusi daerah yang dilakukan pemerintah Kota Makassar patut diapresiasi mengingat masih kurangnya pemahaman masyarakat akan retribusi daerah terutama perbedaan antara pajak dan retribusi daerah. Diharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini mampu mengantisipasi tindakan oknum-oknum jahat saat memungut retribusi ke masyarakat.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN TEGAL

Rayakan HUT Ke-423, Pemda Adakan Pemutihan Pajak Daerah

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:30 WIB KABUPATEN KUNINGAN

Daftar Tarif Pajak Baru di Kuningan, Tarif Beragam untuk PBJT Listrik

Kamis, 09 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Mendagri: Pemda dengan Rasio PAD di Bawah 20% Jangan Mimpi Bisa Maju

BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS