KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Retribusi Perizinan Tertentu?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 06 Januari 2021 | 18:28 WIB
Apa Itu Retribusi Perizinan Tertentu?

RETRIBUSI daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk kepentingan orang pribadi atau badan.

Berdasarkan Pasal 108 ayat (1) UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), retribusi digolongkan menjadi 3 golongan, salah satunya retribusi perizinan tertentu. Selanjutnya, Pasal 141 menyatakan retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis.

Namun, UU Cipta Kerja telah merevisi jenis retribusi perizinan tertentu. Hal ini membuat jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD menyusut dari 5 jenis menjadi 4 jenis retribusi. Lantas, bagaimana sebenarnya maksud dari setiap jenis retribusi perizinan tertentu?

Baca Juga:
Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Definisi
MERUJUK Pasal 1 angka 68 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas:

“Kegiatan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan."

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 141 UU PDRD, retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis yang perinciannya diatur dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Pertama, retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Retribusi ini merupakan pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan, yang meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang.

Pemberian izin itu dilakukan dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan, luas bangunan, dan ketinggian bangunan. Selain itu, pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut juga turut diperhatikan.

Namun, pemberian izin untuk bangunan milik pemerintah atau pemda tidak termasuk objek retribusi IMB. Selain itu, melalui UU Cipta Kerja pemerintah mengubah retribusi izin IMB menjadi retribusi persetujuan bangunan gedung.

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Kedua, retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol. Retribusi ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.

Ketiga, retribusi izin gangguan. Retribusi ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau gangguan. Namun, tempat usaha/kegiatan yang ditentukan pemerintah atau pemda tidak dikenakan retribusi ini.

Izin gangguan tersebut termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, serta memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Namun, melalui UU Cipta Kerja pemerintah mencabut jenis retribusi izin gangguan. Pencabutan itu merupakan tindak lanjut Permendagri No. 19/2017 yang mengatur pencabutan Permendagri No. 27/2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Undang-Undang Gangguan di Daerah.

Sejalan dengan aturan tersebut, Kemendagri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 500/3231/SJ telah mengamanatkan agar pemda segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan undang-undang gangguan/izin gangguan atau biasa disebut Hinder Ordonnantie (HO).

SE tersebut dikeluarkan sebagai upaya meningkatkan kemudahan berusaha di daerah. Melalui aturan itu, penerbitan izin tidak lagi mempersyaratkan HO atau surat izin tempat usaha (SITU) atau surat keterangan domisili usaha (SKDU).

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Penghapusan retribusi izin gangguan ini juga berkaitan dengan diterbitkannya PP No. 24/2018 tentang Online Single Submission (OSS). Pada Pasal 62 PP 24/2018, izin gangguan dilebur dalam penyusunan dokumen Amdal atau Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan.

Hal ini berarti retribusi izin gangguan juga tidak termasuk lagi dalam jenis dan objek retribusi perizinan tertentu. Dengan demikian, retribusi izin gangguan yang terdapat dalam Pasal 141 UU PDRD sudah tidak dapat dipungut lagi.

Keempat, retribusi izin trayek. Retribusi jenis ini adalah pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.

Baca Juga:
Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kelima, retribusi izin usaha perikanan. Retribusi ini merupakan pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Lebih lanjut, Pasal 150 UU PDRD memungkinkan penetapan jenis retribusi perizinan tertentu selain yang telah dipaparkan di atas. Namun, jenis retribusi perizinan tertentu tersebut harus memenuhi 3 kriteria.

Pertama, perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintah yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. Kedua, perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna kepentingan umum.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Ketiga, biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.

Selain itu, PP No. 97/2012 telah menambahkan jenis retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA). Merujuk Pasal 1 angka 3, retribusi IMTA adalah pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.

Adapun pemanfaatan hasil penerimaan dari setiap jenis retribusi perizinan tertentu diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan dengan jenis layanan bersangkutan. Ketentuan pengalokasian dari hasil penerimaan retribusi tersebut ditetapkan dengan perda dari masing-masing daerah.

Baca Juga:
Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Rentetan Temuan DJPK Kemenkeu

Simpulan
INTINYA retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pemberian izin dari pemda kepada orang pribadi atau badan.

Pungutan tersebut dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.

Sebelumnya, retribusi perizinan tertentu terklasifikasi menjadi 5 jenis. Namun, UU Cipta Kerja merevisi jenis retribusi perizinan tertentu menjadi 4 jenis retribusi. Selain itu, PP 97/2012 telah menambahkan 1 jenis retribusi perizinan tertentu.

Dengan demikian, saat ini terdapat 4 jenis retribusi perizinan tertentu dalam UU PDRD, yaitu retribusi persetujuan bangunan gedung, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, dan izin usaha perikanan. Ada pula izin mempekerjakan tenaga kerja asing berdasarkan PP 97/2012. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan