CORETAX SYSTEM

Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Muhamad Wildan
Jumat, 10 Januari 2025 | 15.21 WIB
Banyak WP Kesulitan Pakai Coretax, Begini Keterangan Lengkap DJP

Keterangan Tertulis (KT) Nomor KT-02/2025 mengenai implementasi Coretax DJP.

JAKARTA, DDTCnews - Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan Keterangan Tertulis (KT) Nomor KT-02/2025 untuk merespons banyaknya keluhan yang disampaikan wajib pajak terkait dengan kendala penggunaan coretax administration system. Melalui keterangannya, DJP menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan hak dan kewajiban pajak melalui Coretax DJP.

Guna menindaklanjuti beragam kendala dimaksud, DJP terus berupaya untuk melakukan perbaikan guna memastikan layanan pajak melalui coretax bisa berjalan dengan baik.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan," tulis DJP dalam Keterangan Tertulis Nomor KT-02/2025.

Secara lengkap, upaya-upaya perbaikan yang telah dilakukan DJP meliputi:

  1. Memperluas jaringan dan peningkatan kapasitas bandwidth.
  2. Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penunjukan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam rangka pembuatan faktur pajak.
  3. Pembuatan faktur pajak baik yang disampaikan secara biasa maupun dalam bentuk XML. Sampai saat ini, kapasitas sistem aplikasi coretax sudah dapat menerima faktur yang dikirim dalam bentuk XML sampai dengan 100 faktur per pengiriman dan akan terus ditingkatkan kapasitasnya serta perbaikan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.
  4. Pendaftaran yang meliputi: pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, pelaksanaan update data, dan penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition).
  5. Pembayaran yang meliputi aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan (utang pajak) berupa STP maupun SKP.
  6. Layanan pengajuan surat keterangan bebas (SKB) PPh dan PPN, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), serta status pengusaha kena pajak (PKP).

DJP mencatat, sampai dengan 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 126.590. Sementara itu, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebesar 34.401 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat 845.514 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebanyak 236.221.

DJP juga meminta wajib pajak untuk tidak mengkhawatirkan adanya pengenaan sanksi administrasi apabila dalam masa transisi terdapat keterlambatan penerbitan faktur pajak maupun pelaporan pajak.

Melalui keterangan tertulis ini, DJP juga memastikan tidak ada beban tambahan kepada wajib pajak sebagai akibat penggunaan sistem yang berbeda antara sistem yang selama ini digunakan dengan sistem yang baru.

"DJP akan terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan seluruh aplikasi yang terdapat dalam coretax, termasuk peningkatan kapasitas coretax. Oleh karena itu dalam kesempatan ini, DJP berterima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju," tulis DJP.

Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diakses pada laman landas DJP dengan tautan www.pajak.go.id. Apabila wajib pajak menemui kendala, dipersilakan menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500-200.

"Demikian kami sampaikan untuk dapat dimaklumi. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih," tulis DJP menutup keterangan tertulisnya. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.